Selama 3 bulan, penderita ISPA di Sumsel capai 59 ribu orang
Dari jumlah tersebut, mayoritas penderita ISPA berasal dari anak-anak.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumsel berdampak buruk bagi kesehatan warga. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan, selama tiga bulan terakhir, penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat terpapar asap di provinsi Sumsel mencapai 59 ribu orang.
"Total penderita ISPA akibat terpapar asap di Sumsel lebih kurang ada 59 ribu orang," ungkap Lesty, Rabu (7/10).
Lesty menjelaskan, penderita ISPA terbanyak tercatat pada Agustus 2015 yang berjumlah 31 ribu orang. Kemudian sedikit menurun di bulan September 2015 dengan penderita 26 ribu. Sementara pada awal Oktober 2015 sudah tercatat lebih kurang dua ribu penderita.
Menurut dia, penderita ISPA yang terbanyak berasal dari Palembang dengan total 32 ribu orang. Disusul daerah lain yang terdampak kebakaran hutan dan lahan seperti di Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir. Ada juga di beberapa kabupaten lain seperti Ogan Ilir dan Muara Enim.
"Yang terbanyak tetap di Palembang karena kabut asap di sini memang pekat," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, mayoritas penderita ISPA berasal dari anak-anak. Sebab, usia anak-anak sangat rentan beragam penyakit, apalagi pernapasan.
"Anak-anak yang terbanyak, sebagian besar," pungkasnya.
Baca juga:
Sempat membaik, udara di Palembang kembali berbahaya
Derita warga Palembang, dari kabut asap hingga krisis air & listrik
Kabut Asap Paksa Jadwal Piala Presiden Berubah
Tampil di Palembang, Sriwijaya FC tunggu rekomendasi BMKG
Kabut asap ditambah listrik dan air padam, warga Palembang menjerit
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.