Selingkuh dan Pakai Narkoba, Hakim di Lampung Belum Disanksi MA
Mahkamah Agung belum menetapkan sanksi terhadap oknum hakim Menggala berinisial Y yang diduga terlibat perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba, meskipun sudah menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) dari MA.
Mahkamah Agung belum menetapkan sanksi terhadap oknum hakim Menggala berinisial Y yang diduga terlibat perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba, meskipun sudah menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) dari MA.
"Pemeriksaan sudah, begitu juga dengan hasil tes urinenya. Saya dengar KY dan Bawas juga sudah merekomendasikan ke MA," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan di Bandar Lampung, Minggu (10/2) seperti dikutip Antara.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Jesayas menjelaskan, PT tidak mengetahui apa rekomendasi yang diberikan oleh KY dan Bawas kepada MA. Yang jelas, rekomendasi yang diberikan ke MA berupa hasil dari pemeriksaan dua lembaga terhadap hakim Y.
"Dari rekomendasi ini nantinya pimpinan MA akan mengambil sikap. Kita tunggu saja apakah pimpinan PT akan melakukan sidang majelis kehormatan hakim atau tidak, itu MA yang punya kewenangan mengambil sikap," kata dia.
Hakim Y kini telah berada di PT untuk membantu pekerjaan pegawai lainnya seperti administrasi dan membantu persuratan hingga pelayanan atau kegiatan yang tidak bersifat teknis.
"Sejak lama hakimnya sudah non palu dan sudah sebagai karyawan biasa di PT. Kita tidak memberikan kerjaan yang sifatnya teknis seperti mengadili perkara dan memeriksa perkara," kata dia.
Sebelumnya Jesayas Tarigan telah menyatakan bahwa akan ada sanksi terberat hingga pemecatan bagi hakim Y yang terbukti mengkomsumsi narkoba.
"Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka sanksi terberatnya adalah sampai pemecatan seperti hakim yang sudah-sudah," kata dia.
Kendati demikian, keputusan tersebut tetap kembali lagi kepada kewenangan MA yang akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil atau temuan yang didapat dari Tim Bawas dan KY.
"Kita tunggu saja, kan sudah dilakukan tes urine juga. Dua instansi juga sudah turun seperti dari Tim Bawas dan KY," kata dia.
Baca juga:
Tersangkut OTT Kasus Suap, Hakim PN Semarang Lasito Segera Dipecat
Masukkan 2 Wanita ke Rumah Dinas, Seorang Hakim di Lampung Digerebek Warga
Sepanjang 2018, KY Terima Ribuan Laporan Masyarakat terkait Perilaku Hakim
Hatta Ali: Hakim Korupsi Binasakan Saja, Daripada Jadi Bisul di Tubuh MA
Terjerat Kasus Suap, Hakim PN Semarang Diberhentikan Sementara
Dugaan Suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan, Tamin Sukardi Jalani Sidang Dakwaan