Selundupkan 1 Kg sabu & 21.000 ekstasi, 3 nelayan Medan dibui 15-20 tahun
Terdakwa yang dihukum 20 tahun penjara yakni Syamsul Bahri (45). Dia adalah nakhoda kapal. Sementara mekaniknya, Joniwan Sianipar (40), dan anak buah kapal Abdul Rasyid Sinaga (60) dihukum masing-masing 15 tahun penjara.
Seorang nelayan Tanjung Balai, Sumut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan dua rekannya dihukum masing-masing 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan ketiganya bersalah menyelundupkan 1 Kg sabu-sabu dan 21.000 butir pil ekstasi.
Terdakwa yang dihukum 20 tahun penjara yakni Syamsul Bahri (45). Dia adalah nakhoda kapal. Sementara mekaniknya, Joniwan Sianipar (40), dan anak buah kapal Abdul Rasyid Sinaga (60) dihukum masing-masing 15 tahun penjara.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Vonis itu diambil dalam sidang yang digelar Kamis (11/1) dengan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara. Dia menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Abdul Rasyid dan Joniwan Sianipar diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan dengan 3 bulan kurungan," ucap Sri Wahyuni.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyampaikan hal yang sama.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Randi meminta agar ketiganya dihukum seumur hidup.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Sumut di pelabuhan tikus di Tanjung Balai, Minggu (16/4/2017). Mereka disergap ketika menyandarian kapal nelayan tradisional di sana. Seorang tersangka pelaku, Rafib Afandi Ginting alias Pandi, ketika itu melawan petugas dan ditembak mati.
Baca juga:
Bawa sabu 2 kg dari Malaysia, Iwan dibekuk di pelabuhan Pelindo di Dumai
Selundupkan sabu ke Indonesia, 2 TKW ini dijanjikan upah Rp 30 juta
Selundupkan 15 Kg sabu, chef asal Malaysia ditembak mati
Petugas Bandara Sultan Hasanuddin gagalkan penyelundupan pil PCC tujuan Merauke
Bak film, pengejaran bandar narkoba di Surabaya hingga polisi ditabrak