Selundupkan 44 Kg sabu, Koptu Nurdiyanto dituntut penjara seumur hidup
Personel Yonif 125 Simbisa Kodam I Bukit Barisan, Kopral Satu (Koptu) Nurdianto, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena menyelundupkan 44 Kg sabu-sabu. Dia juga dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan, serta dipecat dari dinas militer.
Personel Yonif 125 Simbisa Kodam I Bukit Barisan, Kopral Satu (Koptu) Nurdianto, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena menyelundupkan 44 Kg sabu-sabu. Dia juga dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan, serta dipecat dari dinas militer.
Tuntutan disampaikan Oditur Kolonel Sus Budiharto di Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (1/11).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan peristiwa pemuda Indonesia bertempur melawan Sekutu dan NICA di Medan Area? Akhirnya mereka beserta TKR bertempur melawan Sekutu dan juga NICA yang berusaha mengambil gedung pemerintahan dari tangan Jepang.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa yang mewakili TNI dalam perundingan Wonosobo? Pasukan TNI diwakili Kolonel Sarbini, sedangkan dari Belanda diwakili Kolonel Breemouer.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menangkap 'penyusup' tersebut? Saat itu, prajurit TNI mengenakan seragam PDL nampak memegang bagian ekor biawak dan mencoba memindahkannya ke tempat lebih aman.
"Menuntut terdakwa dengan pidana pokok yakni pidana penjara seumur hidup, denda sebesar Rp 5 miliar dan subsider 10 bulan kurungan. Selain itu pidana tambahan dipecat dari militer. Mohon terdakwa agar tetap ditahan," ucap Budiharto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Bambang Indrawan.
Menurut oditur, Nurdianto telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram yang dilakukan secara bersama-sama.
Oditur menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menuntut Nurdianto. Hal yang memberatkan, terdakwa saat berdinas TNI tidak sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Perbuatannya bisa merusak generasi dan masyarakat Indonesia. Perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan hanya sekali, akan tetapi sudah yang keenam kalinya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah mengabdi di TNI dan sudah beberapa kali melaksanakan operasi tugas.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Penasihat hukum Nurdianto menyatakan akan menyampaikan pleidoi pada sidang Senin pekan depan.
Dalam perkara ini, Nurdianto ditangkap terkait jaringan pengedar narkotika yang digulung tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut di Serdang Bedagai, Sumut, pada pertengahan Juli 2017. Ketika itu tim menangkap 8 orang pelaku dan menembak mati 2 orang lainnya. Delapan orang yang ditangkap yakni Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung, Edy Saputra dan Aiptu Suherianto. Nama terakhir ini merupakan anggota Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Polair Pantai Cermin. Dua orang yang ditembak mati yakni Bambang Julianto dan Moh Syafii alias Panjul als Boy.
Delapan pelaku itu sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada April 2018 dan putusannya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman mati, yakni: Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto. Seorang lainnya, Edy Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selain 10 orang itu ternyata terdapat 2 personel TNI yang terlibat, yakni Koptu Nurdianto dan Kopda Fuad, yang merupakan personel TNI AU. Mereka mempunyai peran berbeda. Nurdianto menjemput narkotika dari tengah laut menggunakan perahu motor milik Suherianto. Sementara Fuad mengamankan mobil yang disewa untuk membawa sabu-sabu dari Medan ke Pekanbaru. Namun, persidangan Fuad belum sampai pada pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan, Nurdianto mengaku sudah 6 kali menjemput sabu-sabu di tengah laut. Perbuatan itu dilakukannya sejak 2015. “Mengenai hal yang enam kali bawa sabu, itu hanya berdasarkan pengakuan saja, dan karena yang terbukti yang terakhir itu saja, yang tanggal 15 Juli 2017. Sementara yang lima kali itu hanya sebuah pengakuan saja. Mengenai siapa pemilik barang (sabu) yang sebelum diberikan kepada terdakwa, ini tidak terungkap, terdakwa hanya melaksanakan dari Aiptu Suherianto saja," papar Budiharto.
Baca juga:
2 Anggota TNI Bukit Barisan pemadat terancam dipecat tak hormat
2 Anggota TNI Bukit Barisan jadi kurir narkoba milik napi di Salemba
Dua anggota TNI Papua ditangkap, diduga pengedar dan pengguna narkoba
Lagi asyik pesta narkoba, anggota Brimob dan TNI diciduk di Padang Panjang
Terlibat narkoba, delapan prajurit Kodam Sriwijaya dipecat
Budi Waseso akui di kompleks TNI ada peredaran narkoba