Selundupkan Sabu ke Rutan, Ibu Rumah Tangga di Solo Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabu seberat 0,7 gram tersebut disimpan di dalam sandal jepit dan akan dikirimkan untuk suaminya yang sedang dipenjara.
ES alias Emi Suryani, seorang ibu rumah tangga di Solo ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Emi tertangkap basah saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu di Rutan Kelas I A, Solo, Jumat pekan lalu.
Sabu seberat 0,7 gram tersebut disimpan di dalam sandal jepit dan akan dikirimkan untuk suaminya yang sedang dipenjara.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon ini diancam hukuman minimal 5 tahun penjara. ES dijerat Pasal114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang turut diamankan yakni sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening, sepasang sandal dan pipet kaca. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," ujar Andy, Senin (10/2).
Menurut Andy, tersangka diketahui membawa sabu-sabu saat diperiksa petugas Rutan Solo. Saat mau masuk, tersangka menyerahkan KTP dan persyaratan lainnya. Kemudian saat diperiksa lebih detail ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang akan diselundupkan ke dalam Rutan.
"Sabu-sabu seberat 0,7 gram itu akan diselundupkan pelaku ke dalam Rutan untuk suaminya. Suami pelaku mendekam di dalam rutan karena kasus narkoba juga," katanya.
Jika dilihat jumlahnya, lanjut Andy, barang tersebut hanya akan dikonsumsi suaminya dan tidak untuk dijual di dalam Rutan. Dia mengatakan sabu yang diselundupkan pelaku itu didapat dari kawannya. Pelaku memesan melalui pesan singkat.
"Sabu itu dipesan melalui temannya. Setelah mentransfer senilai Rp500 ribu, pelaku mendapat pesan singkat untuk mengambil sabu-sabu tersebut di sebuah tempat yang telah ditentukan," katanya.
Lebih lanjut, Andy menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan pemberkasan perkara, pelaku akan dilakukan tes urine. Berdasarkan pengakuan pelaku, penyelundupan sabu-sabu ke dalam rutan merupakan inisiatifnya sendiri.
"Ini inisiatif saya sendiri dan saya menyesal," ucap ES.
Sebelumnya aksi nekat dilakukan ES (40), ibu rumah tangga warga Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Saat membesuk suaminya BS (42) di Rutan Kelas 1 A, Solo, Jumat (7/2), ES membawakan oleh-oleh berupa paket hemat sabu seberat 0,25 gram.
Namun sebelum sampai ke tangan suaminya, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Rutan. BS merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan status pengedar.
"Peristiwa bermula saat ES datang sendirian ke Rutan Kelas 1A Solo untuk membesuk suaminya, (BS). Petugas rutan melakukan penggeledahan semua barang bawaan ES," ujar Kepala Pengamanan Rutan Solo, Andi Rahmanto.
Andi mengatakan, hari Jumat merupakan jadwal besuk tahanan narkoba. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) rutan sandal pengunjung harus dicopot dan diganti dengan sandal khusus milik rutan.
Namun saat ES diminta melepas sandalnya, ia menunjukkan gelagat aneh. Bahkan, dia sempat menolak melepas sandalnya itu. Petugas pun semakin curiga sampai akhirnya mengambil sandal tersebut dan menemukan benda aneh.
"Setelah kita periksa ditemukan sabu paket hemat dan alat isap yang disembunyikan pada sandal sisi kiri," katanya.
(mdk/ray)