Sempat Buron 2 Tahun, terpidana korupsi Rp 25 M ditangkap di Surakarta
Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono mengatakan bahwa langkah penjeblosan ke Lapas Sukamiskin merupakan pelaksanaa. Putusan Pidana.
Terpidana kasus korupsi yang buron selama dua tahun, Didi Supriadi berhasil ditangkap tim kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pria yang terlibat kasus korupsi kredit senilai Rp 25 miliar itu ditemukan di sebuah Kosan di Surakarta, Jawa Tengah.
Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali menyebut bahwa penangkapan dilakukan bekerjasama dengan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setibanya di Bandung, Didi langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
"Tim Kejati Jabar menjemput dan segera membawa yang bersangkutan ke Sukamiskin karena putusannya sudah inkrah," kata Raymond saat dihubungi, Jumat (9/11/2018) malam.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono mengatakan bahwa langkah penjeblosan ke Lapas Sukamiskin merupakan pelaksanaa. Putusan Pidana.
Ia menjelaskan bahwa Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa, memutus bersalah Didi melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri secara melawan hukum sehingga keuangan negara mengalami kerugian.
Dia hukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan sejak 2016. Didi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 12,3 miliar lebih subsidair 5 tahun kurungan.
"Selama melarikan diri, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil ditemukan di sebuah kosan elit di Solo," katanya ditemui di Lapas Sukamiskin.
Seperti diketahui, kasus itu diungkap Kejati Jabar pada 2010 saat BNI mengucurkan KUR pada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar. Didi dan PT Simpang Jaya II mengumpulkan proposal peternak untuk bantuan terebut.
Namun setelah didalami, proposal tersebut fiktif namun KUR tetap dicairkan oleh BNI. Terdakwa dalam kasus itu selain Didi yakni dua pejabat BNI yang kini sedang menjalani pidana.
"Untuk ganti rugi belum. Nanti kami akan melakukan penelusuran asset harta yang bisa disita untuk melunasi uang pengganti," terangnya seraya menambahkan bahwa sejauh ini, pihaknya baru menyita tiga buah ponsel dan satu motor vespa.
Baca juga:
2 Tahun buron, terpidana korupsi KUR ditangkap di Solo
Didi terpidana korupsi KUR Rp 25 M jadi buron Kejati Jabar sejak 2016
Kejari Solo tangkap Didi pengusaha sapi buronan Kejati Jabar
Buron 2 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan di Kebumen diringkus polisi
KPK Kembali Periksa Terpidana Suap Andi Narogong