Sempat Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Samarinda Akhirnya Dibekuk Polisi
Belakangan, dia diketahui sudah 4 tahun mencabuli putrinya sendiri. Motif pemerkosaan karena dendam dengan istrinya.
Mijan (57), pria di Samarinda dibekuk polisi karena kasus pemerkosaan anak kandungnya. Mijan yang sempat buron selama sepekan itu nyaris jadi sasaran amukan massa.
Dia dibekuk di Jalan Lumba-lumba dekat rumahnya sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, Mijan diketahui berniat mengambil barang ke rumahnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Belakangan, dia diketahui sudah 4 tahun mencabuli putrinya sendiri. Motif pemerkosaan karena dendam dengan istrinya.
"Pak RT kabarin ke kita, langsung kita amankan. Di lokasi, kepulangan dia ini diketahui orang banyak, mau dimassa," kata Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Kholis saat dikonfirmasi merdeka.com di kantornya, Senin (4/3).
Kholis mengungkapkan, Mijan sempat bersembunyi ke sejumlah tempat sebelum ditangkap. "Dia bersembunyi. Ada di kebun dan tempat lainnya," ujar Kholis.
Usai diinterogasi, Mijan mengakui sudah mencabuli putrinya sejak lama. Pertama, ulah bejat Mijan dilakukan di kuburan tahun 2014 lalu. "Dia (Mijan) menodai pertama kali kesucian anaknya, di bangku di kuburan dekat rumah. Karena dia ini kan penjaga dan penggali kuburan," tambah Kholis.
"Motifnya, dia sakit hati dengan istrinya karena selingkuh. Maka dari itu, dia melampiaskan dendam itu ke anaknya sendiri," terang Kholis.
Selain Mijan, kakak kandung korban, MAN (15) disebut pernah mencabuli korban. Namun, Mijan mengklaim tidak tahu perbuatan putranya itu.
"Bapaknya ini tidak tahu kalah kakaknya juga melakukan itu kepada adiknya. Begitu juga dengan kakaknya (MAN), tidak tahu kalau adiknya sudah digauli bapaknya," jelasnya.
Polisi Ungkap Motif Lain
Mijan diperiksa maraton oleh penyidik Reskrim Polsek Samarinda Kota. Satu persatu, motifnya terkuak tidak hanya dendam. Namun, karena hasrat seksualnya yang tidak bisa terbendung.
"Pengakuan dia juga ingin merasakan perawan tapi tidak punya uang. Maka anaknya jadi korban. Dua hal, dendam dan kedua itu (merasakan lagi menyetubuhi gadis)," kata dia.
Usai disetubuhi pertama kali pada 2014 lalu, Mijan terus-terusan melakukan aksi bejatnya itu kepada korban hingga bulan Maret ini. Kholis menyebut Mijan paling sering mencabuli korban saat siang hari, ketika rumah sedang kosong.
"Karena kakaknya sekolah, ibunya enggak ada karena lagi kerja sebagai juru masak. Jadi rumah sepi. Kalau malam hari, ketika lagi ingin (hasrat seksual muncul), maka dia juga lampiaskan kepada korban," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Kholis, Mijan kooperatif memberikan keterangan kepada polisi atas aksi pencabulan itu. "Kalau menurut saya, dia tidak ada kelainan kejiwaan. Kita periksa omongannya nyambung, tidak ada penyelasan bicaranya normal," terang Kholis.
"Pun dia melakukan itu kepada anaknya, tidak ada dipengaruhi alkohol, miras dan lainnya. Artinya dia melakukan itu secara sadar. Dari tahun 2014 itu, tidak terhitung lagi dia berapa kali melakukan itu," tandasnya.
Kini, Mijan harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, DSS (13), bocah kelas VI SD di Samarinda menjadi korban pemerkosaankakak dan ayah kandungnya sendiri selama lebih 3 tahun. Polisi akhirnya mengamankan MAN (15), tak lain kakak kandung korban. Sementara ayah kandungnya, Mijan (57) berhasil diringkus setelah melarikan diri.
Baca juga:
Kasus Dugaan Perkosaan Bidan Desa di Ogan Ilir Sulit Dibuktikan
Kapolda Sumsel Janji Pidanakan Polisi Salah Tangkap Pemerkosa Bidan Desa
Mabes Polri Awasi Penyelidikan Salah Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Sumsel
Main ke Rumah Tetangga, Pria Lansia Cabuli 2 Gadis di Gowa
Ibu Bocah SD Korban Perkosaan Sempat Lihat Saat Anaknya Disetubuhi Sang Ayah