Sempat Buron, Mantan Ketua PDIP Paluta Ditangkap Kejaksaan
Mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, yang sempat menjadi buron atas kasus tindak pidana penggelapan akhirnya ditangkap.
Mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, yang sempat menjadi buron atas kasus tindak pidana penggelapan akhirnya ditangkap. Dia ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Paluta saat Syafaruddin usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (28/7).
"Pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di halaman Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, tim Intelijen Kejari Paluta telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (28/7).
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Lanjut Sumanggar, Syafaruddin Harahap dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Selanjutnya, terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut. Namun terpidana Syafaruddin Harahap tidak beriktikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada 21 Desember 2020.
Dalam pelariannya Syafaruddin kerap berpindah-pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya. Hal tersebut membuat pelaksanaan eksekusi mengalami kegagalan.
"Terpidana Syafaruddin selama dalam pencarian selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim intelijen Kejari Paluta mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi (penangkapan) yang bersangkutan," ujar Sumanggar.
Usai ditangkap, Syafaruddin menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Puskesmas Gunung Tua dan dinyatakan negatif Covid-19 serta dalam keadaan sehat. Kemudian, Syafruddin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Tua, Paluta.
"Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Sumanggar.
Baca juga:
Polda NTB Ungkap Keterlibatan Eks Kapolsek di Kasus Penggelapan Rugikan Negara Rp19 M
Komisi Yudisial Kaji Putusan Pemangkasan Hukuman Terdakwa Djoko Tjandra
Polri Tangani 33 Kasus Timbun Obat dan Tabung Oksigen
Banding Dikabulkan, Masa Hukuman Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun
Diduga Lakukan Penggelapan Uang Investasi, Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi
Hakim PN Jakpus Vonis 4 Tahun Bui Pengusaha Terkait Kasus Penipuan Rp500 M