Sempat Pingsan saat Berkelahi, Suami Bunuh Istri Karena Sering Dimarahi
"Memang postur sang istri lebih besar," lanjut penyidik tersebut.
Polres Jember akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan korban Buni (28), ibu rumah tangga yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri yang ada di Dusun Sira’an, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari.
Pelaku adalah Solihin (36) yang merupakan suaminya sendiri. Sang suami sempat lari dan hidup menggelandang selama beberapa hari usai menghilangkan nyawa istri dalam cekcok berdarah yang terjadi pada Senin (7/12) pekan lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh karena sakit hati terhadap korban. Sebab, korban ini sering memarahi tersangka yang merupakan suaminya sendiri. Sehingga tersangka mengambil sabit dan membacok korban sebanyak tiga kali," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, dalam rilis penangkapan tersangka yang dilakukan di Mapolres Jember pada Senin (14/12).
Polisi menyimpulkan, pembunuhan dilakukan Solihin secara spontan tanpa perencanaan apapun. Sebelum pembunuhan terjadi, pasutri tersebut sempat cekcok hingga baku hantam. Pemicunya, karena sang istri tersinggung oleh ucapan suaminya. Saat itu, suaminya menyebut tentang kondisi kakak perempuan dari sang istri yang menjadi istri siri dari seorang laki-laki.
"Saat itu, pagi hari ketika sang suami akan berangkat kerja. Sekitar jam 08 pagi. Suaminya mengingatkan agar kakak perempuan dari korban tersebut, sebaiknya menikah secara resmi saja. Tetapi ucapan itu menyinggung perasaan sang istri," ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya di sela-sela jumpa pers.
Pasutri tersebut memang kerap cekcok karena masalah ekonomi dan karakter sang istri yang cenderung temperamental. Namun, cekcok kali ini menjadi cukup serius. Sang istri yang naik pitam, langsung memukul kepala sang suami. Keduanya lalu saling adu pukul, hingga sang suami sempat pingsan karena terkena pukulan di kepala.
"Memang postur sang istri lebih besar," lanjut penyidik tersebut.
Saat suami pingsan, sang istri masih menunggunya di rumah tersebut. Setelah sang suami siuman, adu jotos kembali berlanjut. Sebuah celurit kemudian diambil pelaku dan dihantamkan kepada korban yang ada di dalam kamar. Dengan kondisi penuh luka, sang istri kemudian hendak melarikan diri ke ruang tamu. Namun di sana, kembali terjadi pergulatan di antara keduanya.
"Lalu pelaku menangkap korban lalu dicekik dan dibekap serta dibenturkan ke tembok kamar," ujar penyidik tersebut.
Menyesali Perbuatan
Setelah sang istri terbujur kaku tak bernyawa, penyesalan kemudian menyeruak di hati sang suami. Ia sempat merenung menyesali perbuatannya. Solihin kemudian memutuskan untuk melarikan diri, setelah mengambil cincin yang ada di jari sang istri.
Selama hampir seminggu, Solihin hidup berpindah-pindah di tiga kecamatan yang ada di Jember. Selama lari, Solihin tidak membawa handphone.
"Terakhir, dia ada di Balai Desa yang ada di Kecamatan Tempurejo, dan warga melapor ke polisi. Kemudian kita amankan pada hari Sabtu (12/12)," lanjut AKP Fran Dalanta Kembaren, Kasat Reskrim Polres Jember.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya celurit yang digunakan membacok korban serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku.
Selain itu, turut diamankan sebuah timba yang digunakan pelaku untuk memeras kain pel yang tertempel cipratan darah dari korban. Polisi juga mengamankan sebuah motor yang digunakan pelaku selama masa pelarian.
"Informasi yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan, tersangka sering dimarahi oleh korban karena korban juga temperamental," lanjut Fran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Solihin dijerat pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsidair Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara," pungkas Fran.
(mdk/rnd)