Sengketa Pilpres 2019, Bawaslu Bawa 134 Alat Bukti ke MK
Sengketa Pilpres 2019, Bawaslu Bawa 134 Alat Bukti ke MK. Diketahui ada empat keterangan diberikan Bawaslu kepada Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi sore ini.
Badan Pengawal Pemilu atau Bawaslu resmi mendaftarkan berkas jawaban mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019. Diketahui ada empat keterangan diberikan Bawaslu kepada Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi sore ini.
"Kami sebagai pemberi keterangan keterangan ada 151 halaman kemudian alat bukti ada 134 alat bukti," kata Abhan di Kanto Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Empat keterangan diberikan Bawaslu sore ini, pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait Pilpres yakni hasil pengawasan para pengawas Pemilu di tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi.
Kedua, Bawaslu memberikan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan pemilu 2019. "Karena ada segelintir laporan dan dengan tindak lanjut temuan dan laporan," kata Abhan.
Ketiga, lanjut dia, terkait keterangan atau jawaban Bawaslu atas pokok dalil pemohon. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang berelasi dengan dalil pemohon dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo dan Sandiaga Uno.
"Kami sampelkan rangkap dua belas keterangan ini," jelas dia.
Bawaslu mengatakan, apa yang diregistrasikan ke MK hari ini berdasarkan permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang pertama.
Artinya, registrasi yang sempat ditambahkan atau direvisi kemarin oleh Bambang Widjojanto, ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, tidak disertakan hari ini.
"Mungkin porsinya KPU tapi saya kira kami kalau nanti ada yang menyangkut kami, tentu akan direspon dengan keterangan tambahan," Abhan menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu: Sampai Rekapitulasi Akhir BPN Tak Komplain soal Jabatan Ma'ruf Amin
Datang Bersama, KPU dan Bawaslu Kompak Serahkan Berkas Jawaban PHPU Pilpres ke MK
Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi, Total Alat Bukti KPU Lebih dari Dua Truk
Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Kirim Berkas Pilpres ke MK
KPU Kumpulkan KPU Provinsi Siapkan Dokumen Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Buya Syafii Imbau Tak Ada Demo saat Sidang Sengketa Pilpres di MK