Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Padahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Padahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Dia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari pantauan merdeka.com di lokasi, sesat majelis hakim selesai membacakan amar putusannya, Mario langsung beranjak dari kursi sidang.
Dia lalu bersalaman dengan tim kuasa hukumnya. Setelahnya dilanjutkan dengan bersalaman dengan tim Jaksa.
Selepas itu, nampak senyum semringah masih terpancarkan di wajah anak dari eks Ditjen Pajak Kemenkeu itu saat akan berjalan keluar dari ruang sidang.
Meskipun telah memakai masker warna hitam, gimmick wajah yang menyerupai senyuman itu pun masih tetap terlihat jelas.
Sebagaimana diketahui, hakim dalam amar putusannya, menjatuhi hukuman kepada Mario untuk membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.
"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 rupiah," kata ketua hakim, Alimin Ribut Sudjono dalam amar putusannya, Kamis (7/9).
Agar Mario dapat membayar restitusi, kata Sudjono terdakwa dapat menjual satu ini mobil Rubicon merk Jeep dengan Nopol B 2571 PBP agar dapat dijual.
"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucapnya.
Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu. Sehingga Shane tidak dikenakan untuk membayar restitusi sebagaimana yang telah diajukan oleh kubu David.
Selain itu, dalam amar putusan hakim, menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa."Hal yang meringankan nihil," kata ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Alimin juga menyatakan hal yang memberatkan terhadap anak eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu diantaranya perbuatan yang sadis hingga menikmati perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Ketua Hakim.
Hakim menilai, Dandy sapaan Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.