Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum
Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David.
Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan kebohongan dalam pembelaannya.
Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan kebohongan dalam pembelaannya.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” kata Jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8).
Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David. Keterangan Mario justru didukung oleh sejumlah saksi dan para ahli.
“Keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan didalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,”
ujar Jaksa.
Dengan adanya kebohongan yang diciptakan oleh Mario Dandy, JPU menolak seluruh argumen dari penasihat umum atau terdakwa.
“Intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,”
ujar Jaksa.
Sementara kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, tidak ada bentuk perencanaan yang terjadi pada saat penganiayaan terhadap David berlangsung.
Ia juga mengatakan dalam kasus penganiayaan terdapat kategori tertentu mulai penganiayaan yang menyebabkan luka permanen hingga penganiayaan tidak perlu dihukum.
"Karena kan kalau misalnya tindakan (penganiayaan) kan banyak gradasinya, pertama mungkin penganiayaan berat mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa, terakhir ada penganiayaan yang tidak di hukum ini yang mana nih sebenarnya dengan fakta yang ada,"
ujar Andreas.
Mario Dandy Satrio dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (10/8).
Jaksa mengatakan, Mario Dandy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
“Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.