Seorang Cucu Merampok Neneknya Sendiri Demi Handphone dan Emas
Cucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Seorang Cucu Merampok Neneknya Sendiri Demi Handphone dan Emas
AN (21) seorang wanita muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau nekat merampok neneknya ZN (73) hingga berlumuran darah karena sabetan senjata tajam.
- Pemuda di Sukabumi Bunuh Teman karena Masalah HP, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban
- Main Handphone Saat Hujan Lebat, 2 ABG Tewas Tersambar Petir
- Beri Kejutan Adik Handphone Baru, Aksi Manis Kakak Perempuan Ini Banjir Perhatian
- Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Pelaku tega melakukan hal itu demi mendapatkan uang untuk membeli handphone, emas dan membayar utang.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona mengatakan pelaku memukul kepala ZN dengan besi dan membawa kabur perhiasan emas milik neneknya itu.
"Pelaku gelap mata, padahal korban adalah neneknya sendiri. Tapi dia nekat merampok korban," kata Primadona kepada merdeka.com, Sabtu (24/2).
Primadona menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
Saat itu, anak korban, Pendra (40) tiba-tiba mendengar teriakan minta tolong dari rumah ibunya, bersebalahan dengan rumahnya.
Pendra curiga dan berlari kencang menuju rumah sang ibu. Alangkah kagetnya dia saat sampai menemukan korban sudah dalam kondisi berlumuran darah di dalam kamar.
"Korban mengalami luka berat dan dilarikan ke Puskesmas Polak Pisang," jelas Primadona.
Setelah korban sadar, dengan terbata-bata nenek tersebut mengaku dipukul dengan besi oleh orang tak dikenal.
Bahkan perhiasan emasnya senilai 10 mayam dirampas pelaku. Sang nenek tidak mengenali pelaku karena kondisi gelap.
Tak ayal, Pendra menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu. Dia ingin polisi mengusut pelaku yang tega merampok dan nyaris membunuh ibu kandungan tersebut.
Usai menerima laporan, polisi gerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Saat pendalaman, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan AN, salah satu anggota keluarga yang dimintai keterangan.
"Setelah petugas memeriksa AN, akhirnya dia mengakui sebagai pelaku telah merampok neneknya sendiri," ucap Primadona.
Kepada polisi, AN menceritakan dirinya diam-diam masuk ke rumah korban saat neneknya sedang tidur dan memukulnya dengan besi.
Melihat korban berlumuran darah, AN segera mengambil perhiasan emas yang dipakai korban. Kemudian kabur dari rumah neneknya dan berpura-pura tidak tahu dengan kejadian itu.
Drama yang ditampilkan AN saat pemeriksaan ternyata ketahuan. Insting penyidik menemukan mimik wajah dan keterangan AN yang berbelit-belit saat diperiksa.
"Saat ini, AN telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2012 itu.