Seorang dosen UNJ ajukan praperadilan lawan Kapolres Bekasi
Kuasa hukum Bambang, Taruli Simanjuntak mengatakan, kliennya sebenarnya adalah korban tiga kali tindak pidana yaitu penganiayaan, pengrusakan rumah dan pengeroyokan oleh saudara dari mantan istrinya dan juga mantan istrinya Yuliani, yang juga dosen UNJ.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Bambang Sujiono, mengajukan permohonan praperadilan melawan Kapolres Metro Bekasi Kota ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan ini diajukan karena penetapan tersangka sang doktor oleh penyidik kepolisian karena dianggap tidak sah.
Kuasa hukum Bambang, Taruli Simanjuntak mengatakan, kliennya sebenarnya adalah korban tiga kali tindak pidana yaitu penganiayaan, pengrusakan rumah dan pengeroyokan oleh saudara dari mantan istrinya dan juga mantan istrinya Yuliani, yang juga dosen UNJ.
Atas tindakan kekerasan terkait persoalan rumah tangga itu, Bambang sudah melaporkan mantan istrinya dan saudara-saudara mantan istrinya ke polisi yakni pada 18 Juni 2016, 23 Juli 2016 dan 15 Agustus 2016.
"Laporan pertama dan kedua ke Polsek Bekasi Utara, dan ketiga ke Polres Metro Bekasi Kota. Tapi entah kenapa semua penyelidikan tidak jalan. Padahal, bukti kami kuat," kata Taruli usai sidang prapradilan di PN Bekasi, Selasa (1/8).
Sebaliknya, kata Taruli, laporan pertama Yansyah kepada kliennya atas tuduhan tindak pidana penganiayaan, langsung dikebut oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
"Klien kami yang mejadi korban tindak pindana sebanyak tiga kali dan sudah melapor justru menjadi tersangka atas laporan pelaku. Ini kan aneh," katanya.
Lebih aneh lagi, jelas dia, Taruli, nomor laporan Yansyah terhadap kliennya hanya terpaut satu angka. Artinya, setelah Bambang melaporkan tindak pengeroyokan yang dialaminya, Yansyah yang diduga mengeroyoknya bersama tiga rekannya, melaporkan balik sang dosen.
"Fakta ini sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana mungkin seseorang yang sedang dikeroyok oleh 4 orang kemudian dapat menganiaya salah seorang di antara ke-4 pengeroyok itu,” ujar Taruli.
Menurut Taruli, penetapan tersangka penganiayaan terhadap kliennya tidak sah karena penyidik Polres Metro Bekasi Kota tidak menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan Yansyah.
"Kalau dikatakan pelapor dipukul dengan kursi kayu tentu badannya remuk atau paling tidak menimbulkan luka parah. Ini kan tidak ada," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Taruli, pihaknya meminta Kapolres Metro Bekasi Kota mencabut status tersangka, dan menghetikan penyidikan, serta memulihkan nama baik kliennya.
Baca juga:
Bang Black yang gabung FPI dikenal liar tapi tak resek
Bang Black, preman Pasar Tambun insyaf dan gabung FPI
Agar tak macet, lokasi mangkal ojek online di Bekasi akan diatur
Derita warga Desa Pantai Bahagia
Bermalam di kampung yang nyaris tenggelam
Ketahuan lagi dorong motor curian, Indawan babak belur dihajar massa
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.