Seorang Gadis di Sumba Barat Daya Diperkosa Paman hingga Hamil dan Trauma
MG (19), perempuan warga Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami trauma usai diperkosa oleh pamannya, Yoakim Dengi Kamambu alias Kimi alias bapa Yotra sejak bulan Juni 2018.
MG (19), perempuan warga Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami trauma usai diperkosa oleh pamannya, Yoakim Dengi Kamambu alias Kimi alias bapa Yotra sejak bulan Juni 2018.
Aksi bejat yang dialami korban berulang kali ini menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Namun baru berusia satu hari setelah lahir, bayi tersebut meninggal dunia.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
Perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, atau kekerasan psikis dalam rumah tangga ini sudah ditangani penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat, sesuai laporan polisi nomor LP/PID/273/X/ 2018 /NTT/Res SB/SPKT.
Berkas ini pun sudah lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat nomor B- 51/N.3.20/Eku.1/01/2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Yoakim Dengi Kamambu, SE alias Kimi sudah lengkap.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, kasus ini awal terjadi pada Jumat (15/6/2018) silam, sekitar pukuk 01.00 WITA di rumah pelaku di Hombakaripit, Desa Hombakaripit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pemerkosaan kedua dialami korban pada tanggal 25 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WITA di tempat yang sama yang dilakukan tersangka Kimi.
Kaitan dengan kasus ini, polisi sudah memeriksa 17 saksi termasuk korban, istri pelaku serta saksi ahli seperti ahli pidana, ahli psikologi dan ahli kimia biologi forensik.
Korban juga sudah menjalani visum dan pemeriksaan laboratoris krimilastik (tes DNA) pada bulan April 2019, yang menerangkan bahwa bayi yang dikandung korban adalah anak pelaku dan identik 99,99 persen dengan DNA pelaku.
"Penyidik melengkapi petunjuk jaksa dengan memeriksa saksi tambahan," ujar Irwan Arianto, Rabu (10/2).
Setelah melengkapi petunjuk tersebut, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga telah memeriksa ahli hukum pidana bernama Sri Nurherwati.
Keterangan para saksi menjelaskan, korban dijemput dari rumahnya oleh Martinus Japa Loka alias Japa atas suruhan tersangka.
Alasannya, tersangka meminta bantuan korban membantu pekerjaan di rumah tersangka, karena ada kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sejak saat itu korban tidak pernah pulang lagi ke rumah orang tuanya dan menetap di rumah tersangka hingga liburan sekolah usai.
Selama di rumah tersangka itu, korban berulang kali diperkosa hingga hamil, kemudian melahirkan. Korban juga disetubuhi oleh Martinus Japa Loka alias Japa, saat usia kandungan korban menginjak empat bulan, hasil hubungan dengan Kimi.
Tersangka Kimi mengakui kalau sejak 20 Juni 2018, korban datang ke rumahnya bersama kedua orang tua untuk membantu masak-masak, karena pada saat itu tersangka adalah tim pemenangan salah satu paket calon bupati Sumba Barat Daya, yang akan mengadakan kampanye akbar di Desa Hombakaripit pada tanggal 21 Juni 2018 lalu.
Tersangka sempat menyangkal memperkosa korban sehingga dilakukan tes DNA, dan ternyata bayi yang dilahirkan korban sangat identik dengan DNA tersangka.
Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sesuai pasal 8 huruf (a) Jo Pasal 46 jo 47 jo 48 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, karena pemaksaan hubungan seksual telah menimbulkan kesengsaraan bagi korban MG.
Hubungan keluarga dengan korban MG, dimanfaatkan tersangka meminta korban menjadi pekerja rumah tangga di rumahnya, lalu dijadikan budak seks.
Korban pun trauma dengan kehamilannya sehingga penyidik menghadirkan ahli psikologi Andriyani E Lay, untuk memeriksa kondisi korban.
Saat hamil, korban juga sering ketakutan karena ada ancaman dari pelaku Kimi. Korban pun merasa tertekan dan sedih, karena terpaksa berhenti sekolah serta jarang berkomunikasi.
Korban mengalami gangguan psikologis kategori sedang, namun masih bisa mengontrol diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kimi dijerat pasal 8 huruf a jo pasal 46 sub pasal 5 huruf b jo pasal 54 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Sesuai pasal 8 tersebut, Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000.
Sementara sesuai pasal 5 huruf b Jo lasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004, tersangka dipidana 3 tahun dan denda Rp 9 juta. Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II JPU.
Baca juga:
Bejat, Ayah Tiduri Putri Kandung Tujuh Kali Sampai Hamil
Remaja 15 Tahun Ditiduri Usai Dipaksa Tonton Film Porno oleh Ibu dan Ayah Tiri
Mantan Tahanan Ungkap Pemerkosaan Sistematis di Balik Kamp Tahanan Uighur di Xinjiang
Remaja 15 Tahun Digilir 4 Pemuda, 3 Pelaku Ditangkap
Pura-Pura Minta Minum, Pria di Kukar Perkosa Istri Temannya
Ancam Beritahu Video Syur ke Orang Tua, Petani di OKU Perkosa ABG di Rumah Korban