Seorang Narapidana Kendalikan Bisnis Sabu dari Dalam Lapas Tenggarong
Polisi menangkap RK (28), warga Rapak Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (29/5) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran 1,5 kg sabu yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Polisi menangkap RK (28), warga Rapak Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (29/5) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran 1,5 kg sabu yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Polisi lebih dulu mengendus rencana transaksi narkoba di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda. RK lantas ditangkap sekitar pukul 22.15 WITA, dan polisi menemukan barang bukti 1,5 kg sabu.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Barang bukti sabu itu baru dia (RK) ambil di suatu tempat di Jalan Gatot Subroto, dan sedang menunggu instruksi selanjutnya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (31/5).
Dari keterangan RK sebagai kurir sabu, dia dikendalikan temannya seorang narapidana di Lapas Tenggarong. Koordinasi Polresta Samarinda kepada pihak Lapas, memastikan narapidana itu benar berada di balik penjara Lapas Tenggarong.
"Komunikasi dia (RK) ini menggunakan HP. Narapidana yang ada di Lapas ini adalah narapidana kasus narkotika," ujar Ary.
Dijelaskan Ary, dari penyelidikan lanjutan diketahui sabu seberat 1,5 kg itu akan dibawa dari Samarinda menuju ke Sungai Meriam, kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Dijanjikan upah Rp1 juta kalau berhasil mengantar sabu ke Sungai Meriam," terang Ary.
RK berikut narapidana di Lapas Tenggarong ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidik Satuan Reskoba masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (tersangka narapidana) di Lapas Tenggarong," tutup Ary.
(mdk/cob)