Seorang Pegawai Jasa Pengiriman Terlibat Penyelundupan 11 Kg Ganja
FR (26), seorang pegawai jasa pengiriman terlibat dalam penyelundupan empat kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara tujuan Bogor, Jawa Barat. Kasus ini berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten.
FR (26), seorang pegawai jasa pengiriman terlibat dalam penyelundupan empat kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara tujuan Bogor, Jawa Barat. Kasus ini berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten.
Selain FR, polisi juga berhasil meringkus RS (33) warga Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Di mana Gurun Namib terletak? Gurun Namib yang terletak di sebagian Namibia, Afrika Selatan, dan Angola ini diakui sebagai gurun tertua di dunia, dengan perkiraan usia minimal 55 juta tahun, namun kemungkinan besar lebih tua.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana warga negara Malaysia mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan,WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa ada pengiriman ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (10/09) tim Opsnal Subdit III melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang, Banten.
Petugas kemudian melakukan pengawalan terhadap paket tersebut (control delivery) dan berkoordinasi dengan pihak kantor JNE Kaladenan Pusat Bogor untuk mengetahui siapa penerimanya.
Sampai dengan Rabu (14/9) sudah datang sebanyak lima paket masing-masing berisi dua kilogram ganja namun tidak ada yang mengambil barang kiriman tersebut, bahkan setelah ditelusuri alamat penerima tidak jelas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Kaladenan Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut, jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Kaladenan.
"Berbekal informasi tersebut, penyidik langsung mengamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/9) sekira jam 23.30 WIB, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR yang memberitahukan kepada penerima paket ganja tersebut inisial VS," kata Kasubid Penmas Bidhumas Polda banten AKBP Meryadi, Senin (19/9).
Meryadi mengatakan setelah FR diamankan, penyidik meminta FR untuk menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. "VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis (15/9)," bebernya.
Pada Kamis (15/9) sekira jam 15.30 WIB, RS mengambil paket dari FR. Polisi lantas meringkus RS. "Beberapa jam kemudian ada orang menelepon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Penyidik kembali ikut memantau terkait penyerahan paket Ganja tersebut dan sekira jam 19.00 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," ungkap Meryadi.
Meryadi mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, keduanya mengaku disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang di dalam berisi ganja dan dibayar Rp300.000 sampai Rp400.000. "Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Kaladenan Bogor mendapat upah yang sama," bebernya.
Barang Bukti yang berhasil disita lima paket ganja dengan keseluruhan berat brutto 11.144 gram atau 11 kg dan juga empat unit Handphone
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:
Berdalih ingin Hemat Ketimbang Beli, Warga Bogor Nekat Tanam Ganja di Rumah
Musnahkan Ladang Ganja, TNI ke Warga Aceh: Ganti Tanaman yang Lebih Produktif
Tanam Ganja di Lereng Semeru, Pria Ini Mengaku Konsumsi Sendiri untuk Obat Stroke
Penemuan Satu Hektare Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare di Aceh Utara
Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Cimahi, Modusnya Ditempel di Tempat yang Disepakati