Seorang pelajar di Makassar diamankan usai hina polisi
Pelajar di Makassar berinisial MIS (14) ditangkap anggota Polrestabes Makassar di sekitar warnet Pandora, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kamis malam. Dia ditangkap lantaran ulahnya menulis unggahan diduga penghinaan kepada polisi di media sosial Facebook.
Pelajar di Makassar berinisial MIS (14) ditangkap anggota Polrestabes Makassar di sekitar warnet Pandora, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kamis malam. Dia ditangkap lantaran ulahnya menulis unggahan diduga penghinaan kepada polisi di media sosial Facebook.
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Irwan Anwar menjelaskan, ujaran kebencian itu ditulis dalam logat Makassar berbunyi "Inimi tallaccoa yang sering mapparicu kalau ada balap, f**k the police" yang artinya inilah yang sering membubarkan kalau ada balapan. Persetan dengan polisi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa ciri khas unik Kelurahan Josenan, Kota Madiun? Kelurahan Josenan di Kota Madiun memiliki ciri khas unik, yakni keberadaan patung harimau di area masuk wilayahnya.
Kalimat itu disematkan di sebuah foto seorang anggota Polwan, sambil mengendarai sepeda motor.
"Remaja ini kesal dengan polisi karena tiap ada balapan liar, datang polisi membubarkan aksi balap liar tersebut sementara balapan liar itu jadi hiburan bagi dia," kata Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Minggu (27/5).
Saat pemeriksaan, polisi juga berkoordinasi dengan ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, ahli pidana dan BAPAS atau Balai Pemasyarakatan. Selanjutnya diupayakan diversi.
"Saat pemeriksaan, remaja ini didampingi orang tuanya. Tidak dilakukan penahanan mengingat usianya masih 14 tahun dan ancaman hukumannya 4 tahun, serta dijamin oleh orang tuanya bahwa anak tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak menghilangkan barang bukti. Ini berdasarkan pasal 32 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA)," jelas Irwan Anwar.
Baca juga:
'Jangan remehkan ancaman kejahatan dengan alasan sekadar iseng'
Dititipkan di panti sosial, ini alasan polisi tak tahan remaja RJ penghina Jokowi
RJ, remaja pengancam Presiden Jokowi ditetapkan jadi tersangka
Polisi bisa tahan remaja penghina Jokowi jika ancaman hukuman di atas 5 tahun
Kuasa hukum dosen USU klaim kliennya tak menulis soal bom Surabaya
Demokrat ungkap perlakuan Pramono dan dosen USU saat menuding bom rekayasa