Seorang perempuan Aceh pingsan usai dicambuk 13 kali
Kota Banda Aceh sempat melakukan moratorium pelaksanaan hukuman cambuk.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Saat prosesi cambuk, seorang wanita terpidana ikhtilath (Mesum) berinisial SM (21) jatuh pingsan usai dicambuk sebanyak 13 kali.
Eksekusi cambuk kali ini dilaksanakan di Masjid Al Furqan, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (1/8). Ratusan warga memadati lokasi cambuk, namun mereka hanya diperbolehkan menonton di luar pagar arena panggung dengan jarak sekitar 15 meter.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang istimewa dari Gua Tujuh di Banda Aceh? Salah satu gua unik yang berada di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini selain dipercaya bisa tembus sampai Makkah, juga memiliki tujuh buah pintu yang berbeda.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Apa saja tempat wisata di Banda Aceh yang terkenal dengan sejarahnya? Banda Aceh menyimpan khazanah budaya, monumen, tempat-tempat bersejarah, dan makam raja-raja seperti makan Sultan Iskandar Muda dan makam Syekh Abdurrauf Syiah Kuala.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
SM nyaris jatuh saat hendak turun dari tangga panggung eksekusi. SM langsung dipapah Polisi Syariat wanita dan langsung dievakuasi ke dalam masjid untuk mendapatkan perawatan.
Terpidana AFZ dijatuhi hukuman cambuk 20 kali. Petugas Kejari sempat menghentikan pada cambukan ke sepuluh. Petugas Kejaksaan meminta tim medis memeriksa kesehatannya. Kejari Banda Aceh menghukum mencambuk 3 pasang pelaku ikhtilath dan 5 orang pemain maisir (judi). Mereka masing-masing melanggar Syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.
Adapun pelaku ikhtilath yang dicambuk masing-masing berinisial SU (24) dan AFZ (21), mereka dihukum 20 kali cambuk. Lalu ada KH (18) dengan RHS (20) dihukum cambuk sebanyak 14 kali dan SNF (25) dengan SM (21) dihukum cambuk 13 kali.
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat tentang ikhtilath atau khalwat.
Kejari juga menghukum 5 orang pelaku judi. Mereka telah melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat tentang Maisir atau Judi. Mereka itu adalah berinisial NY (45), MJ (45), RJ (30), MH (35) dan SBM (45). Mereka masing-masing diganjar hukum cambuk sebanyak 6 kali dimuka umum.
Saat cambuk sedang berlangsung, ada sejumlah penonton berteriak agar mencambuk Haji Bakri Usman (HBU) yang tertangkap mesum beberapa tahun lalu. HBU dikenal selama ini sebagai tokoh masyarakat yang berasal dari Gampong Beurawe, Banda Aceh. Hingga sekarang tidak ada hukuman apapun.
"Waktu itu Kota Banda Aceh moratorium hukum cambuk, makanya HBU saat itu tidak kita cambuk," kata Kasatpol PP-Polisi Syariat Banda Aceh, Yusnardi usai cambuk di Banda Aceh.
Pihaknya akan mencoba memperkari kembali kasus tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, perihal eksekusnya.
"Kita akan lakukan koordinasi dan pelajari kembali kasus tersebut. Akan tetapi harus diketahui, saat itu perangkat hukum kita belum lengkap, saat ini kami tidak bisa melakukan penahanan seperti sekarang," uapnya.
(mdk/noe)