Seorang Pria di Sijunjung Sumbar Cabuli Anak Tiri
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Seorang ayah tiri berinisial RR (30) diamankan Satreskrim Polres Sijunjung, Sumbar karena diduga mencabuli anak tiri.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Seorang ayah tiri berinisial RR (30) diamankan Satreskrim Polres Sijunjung, Sumbar karena diduga mencabuli anak tiri.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan mengancam akan membunuh korban apabila melapor.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dia mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah adanya kecurigaan oleh ibu kandung korban, yang melihat anaknya sering melamun.
"Orang tua atau ibu korban ini melihat anaknya itu sering melamun, jadi di sana timbul kecurigaan," kata Abdul di Sijunjung, Jumat (10/12).
Setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban mencoba mengorek alasan anaknya melamun tersebut. "Setelah diyakini, baru didapatkan informasi bahwa pelaku melakukan perbuatan pencabulan kepada korban," jelas Abdul.
Usai pengembangan, kepolisian pun mengamankan pelaku sesaat ia pulang dari ladang, tempat ia bekerja.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejatnya itu sudah dilakukan sejak tahun 2020, saat itu korban masih duduk dibangku kelas 1 SD.
"Setelah pindah rumah, pelaku melakukan aksi serupa kembali, karena jarak tinggal mereka hanya berkisar 150 meter. Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini mengancam korban dengan sebilah pisau, dan mengancam akan membunuh korban, apabila melaporkan perbuatan tersebut ke ibu kandungnya, maupun ke orang lain," beber Abdul.
Bahkan pada salah satu perbuatan bejatnya itu, pelaku sempat mempelintir tangan kanan korban, hingga membuat korban mengalami cedera bagian bahu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sijunjung. "Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dorong, dan satu selimut, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," lanjut Abdul.
Pelaku bakal dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
KPAI Minta Guru Pemerkosa 12 Santri Dihukum Berat: Tak Ada Toleransi
Fakta Baru, Korban Guru Perkosa Santriwati di Bandung Ternyata Ada 21 Santriwati
Kemen-PPPA Dorong Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dijerat Hukuman Kebiri
DPR Tanggapi Pemerkosaan 12 Santri: Kemenag Hati-hati Beri Izin Lembaga Pendidikan
Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Guru yang Perkosa 12 Santrinya
Data Perhimpunan Guru: 27 Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama