Seorang Warga Serang Cabuli Bocah 9 Tahun di Gubuk
RN (55), warga Kota Serang, Provinsi Banten nekat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, berinisial IR. Aksi pencabulan tersangka dilakukan di gubuk dekat rumah. Tersangka ditangkap usai polisi mendapat laporan dari orang tua dari bocah berusia sembilan tahun tersebut.
RN (55), warga Kota Serang, Provinsi Banten nekat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, berinisial IR. Aksi pencabulan tersangka dilakukan di gubuk dekat rumah. Tersangka ditangkap usai polisi mendapat laporan dari orang tua dari bocah berusia sembilan tahun tersebut.
"Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban, pada Jumat (05/11) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan RN," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar kepada wartawan, Senin (15/11).
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Kenapa cacingan berbahaya bagi anak? Menurut laman CDC, dampaknya termasuk diare, sakit perut, penyumbatan usus, anemia, serta keterbelakangan pertumbuhan dan perkembangan kognitif pada anak-anak.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
Usai mendapat laporan, polisi segera mendatangi TKP. Tersangka dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.
Perlakuan bejat tersangka bermula ketika korban bermain dengan temannya berinisial AR. Tiba-tiba tersangka menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban.
Sesampainya di lokasi tersangka melakukan aksi kejinya. Selanjutnya memberi korban uang Rp10.000 sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.
Sementara itu teman korban hanya bisa berdiam menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. Selanjutnya teman korban pulang ke rumah orang tua korban dan memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR. Mendengar laporan tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban, agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban," kata Nandar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Kasus Anak Dicabuli di Luwu Timur, Polisi Periksa 52 Saksi & Belum Temukan Kekerasan
Seorang Kakek di Pidie Diduga Perkosa Bocah Berumur 6 Tahun
Pria di Aceh Memperkosa Adik Ipar saat Istrinya sedang Melahirkan
Polisi Tangkap Mantan Wali Jorong di Agam Sumbar Terkait Kasus Sodomi Anak
Istri Baru Melahirkan, Pria di Banda Aceh Malah Perkosa Adik Ipar yang Masih Bocah
Kasus Ayah Diduga Cabuli Tiga Anak di Luwu Timur, Polda Sulsel Periksa Ibu Korban