Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Sebanyak enam belas orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Kasus Ilegal Logging di Riau
Sepanjang 2023, sebanyak sepuluh kasus illegal logging dan tiga kasus perambahan hutan diungkap Polda Riau. Dari kasus itu, sebanyak enam belas orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kasus yang ditangani Polda Riau dan juga polres jajaran, kita menangani 10 kasus ilegal loging sejak awal Januari. Tersangkanya ada 16 orang," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan kepada merdeka.com, Jumat (24/8).
- 30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
- Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
- Sindikat Penjualan Senjata Api Ilegal Kembali Dibongkar, Kali Ini di Sulsel
- Ini Peran Tiga Polisi Ditangkap Densus 88 Terkait Penjualan Senjata Api Ilegal
Temuan PPATK Dana Haram Kampanye Mengalir Deras dari Mafia & Pelaku Korupsi
Ketua PPATK di Forum Diskusi Sentra Gakkumdu.
Andri menjelaskan, kesepuluh kasus itu ditangani di berbagai daerah seperti Kota Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kampar.
Khusus daerah Pelalawan, Indragiri Hulu dan Bengkalis terdapat 2 kawasan yang dilindungi negara. Ada Cagar Biosfer di Bengkalis, Taman Nasional Tesso Nillo do Pelalawan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Indragiri Hulu.
Menurut Andri, mayoritas kasus yang ditangani yakni pengangkutan kayu secara ilegal. Selain kayu dari Riau, ada juga kayu dari wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.
"Dari 10 kasus illegal logging ini ada lima ditangani Polda Riau dan lima kasus lain ditangani polres jajaran. Barang buktinya ada kayu, mobil dan mesin chain saw dari perkara yang ditangani."
Kata Kompol Andrie Setiawan.
@merdeka.com
Sedangkan untuk kasus perambahan hutan sampai saat ini ada tiga kasus yang ditangani polisi. Satu di antaranya ditangani Polda Riau dan dua kasus lain ditangani Polres Rokan Hilir dan Polres Pelalawan.
"Kasus illegal logging ada 16 tersangka. Tiga tersangka lain di kasus kehutanan atau perambahan hutan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni mesin chain saw hingga 3 buah alat berat untuk membuka lahan."
Kompol Andrie Setiawan.
@merdeka.com