Serikat Pekerja Tolak Tapera: Tidak Bermanfaat
KSPI menyinggung soal dugaan Tapera untuk menutupi defisit anggaran negara.
Serikat Pekerja Tolak Tapera: Tidak Bermanfaat
Serikat pekerja menyampaikan alasan penolakan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dalam agenda audiensi Komisi IX DPR bersama Tim Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).
- Setuju RUU Kementerian Negara jadi Inisiatif DPR, Ini Catatan yang Diberikan Fraksi PDIP
- Terungkap, Ini Arti Istilah-Istilah yang Dipakai Para Tersangka Penganiayaan di STIP
- Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
- Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Dalam agenda tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sempat menyinggung soal dugaan Tapera untuk menutupi defisit anggaran negara.
Ketua KSPSI Kalsel, Sumarlan yang hadir dalam audiensi menyebut seluruh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama lima tahun terakhir tidak peka terhadap situasi dan kondisi masyarakat. termasuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 Tentang Tapera.
Sumarlan juga memaparkan beberapa hal yang menjadi sorotan KSPSI maupun KSBSI terkait tapera.
Pertama dia menyebut penghitungan skema Tapera dinilai sangat tidak masuk akal. Kedua terkait pengelolaan dana Tapera oleh pemerintah soal beresiko tinggi pada potensi korupsi.
Ketiga efektivitas dan manfaat dari program Tapera tidak dirasakan oleh pekerja ataupun buruh, dan keempat birokrasi yang rumit dinilai akan menyulitkan proses pencairan Tapera.
Yang menjadi dasar pertimbangan dari sikap penolakan KSPSI maupun SBSI adalah sistem iuran Tapera yang mengendap selama jangka waktu panjang, dinilai merugikan para buruh dan pekerja.
"Iuran Tapera akan mengendap puluhan tahun. Itu kami nilai akan lebih banyak merugikan kaum pekerja atau buruh, sedangkan manfaatnya sangat sedikit. Ini adalah yang menjadi kontra kami terhadap lahirnya Tapera," lanjutnya.
Sumarlan juga menyinggung soal dugaan penggunaan dana Tapera untuk menutupi defisit APBN, karena iuran yang diberlakukan kepada pekerja dinilai sama sekali tidak memberi manfaat.
Kebijakan Tapera ini juga dinilai tidak peka dengan kondisi para pekerja yang saat ini beban kerjanya sudah terlalu banyak.
"Kami menduga ini cara pemerintah untuk menutup defisit APBN, karena bagi pekerja atau buruh iuran wajib Tapera tidak bermanfaat bagi pekerja atau buruh," terangnya.
Sumarlan menyebut kondisi tidak adanya kenaikan upah yang signifikan di beberapa tahun, ditambah dengan beban iuran Tapera akan semakin memperburuk perekonomian para pekerja.
Dia juga mengatakan bahwa kondisi ekonomi para pekerja saat ini sedang tidak dalam kondisi yang baik.
Sumarlan menyoroti tidak dilibatkannya wakil masyarakat pekerja atau buruh dalam keanggotaan Dewan Tapera.
"Bagaimana konsumen (masyarakat) bisa tahu kalau pengelolaan dana Tapera Transparan penggunaannya. Karena dana Tapera itu adalah iuran yang luar biasa besarnya," ucapnya.
Sumarlan juga mendesak pemerintah untuk mengganti diksi wajib dalam aturan iuran Tapera menjadi sukarela.
"Kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut Tapera karena pekerja swasta dapat memanfaatkan MLT dari BPJS ketenagakerjaan," harapnya.
Sumarlan menegaskan KSPSI menuntut pemerintah untuk mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
"Keragu-raguan dan ketidakpercayaan kami terhadap Tapera tetap akan ada didalam hati buruh dan pekerja," pungkasnya.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara