Sering nonton film porno, pemuda ini cabuli 4 bocah laki-laki
Sering nonton film porno, pemuda ini cabuli 4 bocah laki-laki. Beberapa waktu berselang, JS menceritakan perbuatan A kepada orangtuanya. Kabar itu pun berlanjut ke orangtua korban lain. Salah seorang di antaranya, NS, membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Seorang pemuda diamankan polisi di Polonia, Medan, Senin (12/6). Dia digelandang ke Mapolsek Medan Baru karena mencabuli sejumlah anak tetangganya.
Pemuda yang diamankan yaitu A (19), warga Jalan Cinta Karya Gang Karoja, Medan Polonia. Berdasarkan pemeriksaan, sekurangnya 4 anak laki-laki yang dia cabuli.
"Kejadian pencabulan itu pada awal bulan Mei 2017 sekira pukul 11:00 WIB," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Tri Yulianto.
Saat kejadian, A mencabuli 4 anak laki-laki itu sekaligus, yaitu: JS (6 tahun 11 bulan), AF (9), MS (8), dan MR (8). Keempat bocah ini masih bertetangga dengan pelaku.
Pencabulan itu berawal saat A memanggil empat bocah yang tengah bermain di lapangan Mizmuhazirin, Medan Polonia. Keempatnya diajak mencari bambu untuk dibuat mainan.
Mereka kemudian dibawa ke rumah A. Setelah mengunci rumah, dia menyuruh seluruh korban untuk bersender ke dinding. Tangan bocah-bocah itu diikat ke arah belakang.
"Pelaku membuka celana dan memeras kemaluan korban dan memasukkan kemaluannya ke anus korban secara bergantian," jelas Hendra.
Setelah selesai, A memberi uang Rp 5000 kepada setiap korban. Dia juga menberikan mainan senjata sumpit yang terbuat dari bambu.
Beberapa waktu berselang, JS menceritakan perbuatan A kepada orangtuanya. Kabar itu pun berlanjut ke orangtua korban lain. Salah seorang di antaranya, NS, membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Warga bersama kepala lingkungan setempat dan polisi pun mengamankan A. Pemuda itu tak membantah telah mencabuli sejumlah anak tetangganya. "Pelaku sering nonton film porno," sebut Hendra.
Dalam kasus ini, A dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 Jo Pasal 76 (e) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp.60 juta," pungkas Hendra.