Sering Nonton Video Porno, Pria di Palembang Cabuli Anak Kandung
Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku curiga sikap murung anaknya selama ini. Saksi pun meminta penjelasan dan begitu kagetnya ia mendengar pengakuan korban.
Seorang pria, KA (37) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih ABG, N (14). Ironisnya, perbuatan itu sudah berlangsung selama satu tahun.
Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku curiga sikap murung anaknya selama ini. Saksi pun meminta penjelasan dan begitu kagetnya ia mendengar pengakuan korban.
-
Kenapa keluarga korban meminta pelaku dipenjarakan? “Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,”
-
Kenapa orang tua rela berkorban demi anak? Dalam setiap langkah yang orang tua ambil, baik itu dalam mencari nafkah, memberikan pendidikan, atau memberikan dukungan emosional, orang tua selalu berfokus pada kepentingan di atas diri mereka sendiri.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
Setelah pengakuan itu benar adanya, saksi akhirnya melapor ke polisi dan pelaku diamankan.
Kasetreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, pencabulan berlangsung sejak 2021 dan batu berhenti saat keluarga melapor ke polisi. Perbuatan ini dilakukan ketika ibunya atau istri tersangka sedang ke luar rumah
"Sudah setahun berjalan dan ketahuan ketika korban didesak cerita karena sikapnya murung selalu," ungkap Tri, Senin (18/7).
Dari pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan dengan cara paksaan. Korban diancam dibunuh jika tidak menuruti kemauan ayahnya.
Suatu waktu, tersangka sempat dipergoki putranya saat mencabuli korban. Hanya saja, tersangka turut mengancam korban sehingga saksi tak berani bicara.
"Putra keduanya diancam juga waktu mergoki, jadi dia takut," ujarnya.
Pria yang seharian bekerja sebagai sopir itu berdalih tak bisa mengendalikan nafsunya setelah menonton video porno. Kecanduan film itu membuat anak kandungnya sendiri menjadi korban aksi bejatnya.
"Ngakunya gara-gara video porno, sudah kecanduan menonton," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Modus BAB, Pemuda di Jember Cabuli Anak 13 Tahun dalam Kamar Mandi
Cabuli Tiga Anak Tetangga, Pria di Labuhanbatu Utara Dibekuk Polisi
4 Pemuda di Langsa Perkosa Remaja hingga Hamil, Baru Satu Pelaku Tertangkap
Guru Ngaji di Magelang Perkosa Empat Muridnya, Satu Korban Hamil
Sidang Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Digelar Secara Online dan Tertutup
Jokowi Ingin Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dapat Trauma Healing
Ibu di Makassar Cari Keadilan Anaknya Korban Pencabulan Ayah Kandung