Seskab: Tak ada Perppu kebiri, tapi penanganan kekerasan pada anak
Isinya tentang perberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dan perempuan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang menambah sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak. Perppu ini tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi aturan resmi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Perppu yang berisi tambahan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak bukan Perppu kebiri.
"Jadi sebenarnya tidak ada perppu tentang kebiri yang ada adalah Perppu tentang bagaimana penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Pramono di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis (26/5).
"Hukumannya ditingkatkan dan ada tambahan hukuman, jadi sama sekali tidak ada perppu tentang kebiri. Sekali lagi supaya tidak disalah tafsirkan," sambungnya.
Pramono menuturkan, untuk meminta persetujuan DPR, Presiden sudah menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan beberapa Menteri terkait. Jika disetujui DPR, maka Perppu Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Untuk diketahui, Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi tentang Perlindungan Anak mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Melalui Perppu ini, Jokowi berharap ada efek jera yang dirasakan pelaku yang nantinya dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang rusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang ganggu rasa keamanan, kenyamanan, ketentraman masyarakat. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula," ucapnya.
Baca juga:
Ampuhkah hukuman kebiri hentikan kekerasan seksual anak?
Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak
Ini isi lengkap 'Perppu Kebiri'
DPR harap 'Perppu Kebiri' timbulkan efek jera pelaku kejahatan seks
Hukuman mati dan kebiri tak menjerat pelaku pencabulan di bawah umur
DPR kaji gabungkan Perppu kebiri & RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pemerintah akan berjuang agar 'Perppu Kebiri' disahkan DPR
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Apa saja jenis kecerdasan yang dimiliki anak? Kecerdasan pada anak memiliki bentuk yang berbeda-beda satu sama lain. Ketahui sejumlah jenis kecerdasan pada anak.
-
Kenapa anak perlu dilindungi dari kekerasan? Belakangan ini marak kasus kekerasan yang dilakukan pengasuh pada anak-anak.