Setelah di-bully, Florence Sihombing dilaporkan ke Polda DIY
Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Postingan Florence Sihombing di media sosial Path berbuntut panjang. Bukan saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum.
Sore tadi, Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian.
"Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian," jelas Ahmad.
Dengan pasal ancaman tersebut, Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar," tambahnya.
Kasus Florence ini bermula ketika Florence mengunggah status di Path yang berisi ungkapan marahnya dan menjelek-jeleknya warga Yogyakarta. Status tersebut mendapat banyak tanggapan dari pengguna jejaring sosial. Bahkan capture screen postingan Florence juga disebarkan melalui jejaring sosial Twitter dan juga broadcast BlackBerry Messenger.