Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Pemuda Lampung Masuk Bui
Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (5/1). Pemuda berinisial PP (17) dan RA (19) itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15), warga Tulang Bawang Udik.
Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (5/1). Pemuda berinisial PP (17) dan RA (19) itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15), warga Tulang Bawang Udik.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami menyampaikan, pelaku berinisial PP (17), RA (19). Kasus ini berdasarkan laporan keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban cabul langsung membuat laporan kepolisian.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/1).
Persetubuhan terjadi di rumah pelaku RA di Tulang Bawang Barat sejak Minggu (1/1) sekira pukul 03.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan berulang kali.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu bermula saat korban IN bertemu dengan pelaku PP di Pasar Pulung Kencana dan berjanji akan mengantarkan pulang. Akan tetapi saat itu pelaku PP tidak mengantarkan pulang korban dan mengajaknya menginap di rumah temannya di Kelurahan Mulya Asri tepatnya di rumah pelaku RA.
"Saat di rumah pelaku RA korban dan Pelaku PP tidur dalam satu kamar," kata Dailami.
Pelaku PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. Korban yang sempat menolak tak berdaya. Dia disetubuhi hingga 10 kali.
"Dan pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira pukil 16.00 WIB pelaku RA ikut juga merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya lalu korban memenuhi permintaan pelaku RA dan melakukannya 1 kali, dan pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB," papar Dailami.
"Jadi pada hari Senin 2 Januari 2023 hingga sebanyak 10 kali dan pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, dan terakhir pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB," sambungnya.
Setelah itu korban pulang dan bercerita kepada keluarga apa yang telah terjadi pada dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut," sebut Dailami.
Atas perbuatannya kedua pemuda itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/yan)