Setya Novanto di lingkaran mega korupsi e-KTP
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000.
Sejumlah nama pejabat dan elite politik disebut menerima aliran dana dalam korupsi KTP elektronik alias e-KTP. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, dengan terdakwa Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK itu dibeberkan nama-nama penerima duit haram proyek e-KTP. Salah satu yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK adalah Setya Novanto (Setnov).
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
Namun bantahan pun datang dari Setnov. Ketua DPR itu mengatakan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan kasus e-KTP tidak benar. Bahkan dia menegaskan, tidak mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek yang diduga merugikan negara mencapai Rp 2 triliun lebih itu.
"Saya sampaikan bahwa yang disampaikan saudara Nazaruddin (mantan Bendum Partai Demokrat), pertemuan saya dengan Anas adalah enggak benar. Saya enggak pernah mengadakan pertemuan bahkan pertemuan berkaitan e-KTP. Saya tidak terima uang sepeser pun," katanya dalam sambutan acara Rakornis Partai Golkar di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin.
Dia mengungkapkan telah memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali. Kedatangannya untuk menjelaskan bahwa dirinya memberikan klarifikasi yang jelas sesuai yang dilihat, diketahui dan didengar.
"Saya jelaskan pada DPD bahwa Golkar tidak pernah terima uang e-KTP. Saya ingatkan semua tetap solid, tetap kuat," katanya.
Setnov juga meminta kader Partai Golkar tidak menggubris kasus tersebut. Dia menganggap kasus yang tengah ditelisik oleh KPK itu adalah godaan kecil.
"Jangan sampai kita menanggapi isu yang saat ini lagi menggoda. Partai kita makin baik, mudah-mudahan kita akan tambah baik. Ini godaan yang kecil, kalau ada yang sampaikan hal gaduh pada kita, kita harus kuat," katanya.
Dia mengungkapkan, dakwaan yang memuat nama kader Partai Golkar terlibat tidak benar. Bahkan, dia mengaku sempat bingung dengan adanya pemberitaan yang mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 543 miliar.
Setnov menegaskan, apa yang tertera dalam dakwaan tidak benar. Bahkan, dia bersumpah atas nama Tuhan tidak menerima apa pun dari proyek e-KTP.
"Kedua, saya sampaikan apa betul Golkar terima Rp 150 miliar? Saya bilang itu durhaka, saya demi Allah, kepada kader Golkar saya tidak pernah terima apapun," katanya.
Namun, KPK kukuh dakwaan tersebut benar adanya. Jaksa KPK, Irene Putri menyatakan dakwaan tersebut sudah sesuai dan fakta yang diungkap minimal memiliki alat bukti. Dengan kata lain KPK memiliki bukti kuat keterlibatan Setnov dalam kasus tersebut.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti, kalau ada pihak yang membantah silakan tapi kita punya dua alat bukti," kata Irene Putri di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Irene juga meyakinkan bahwa Setnov termasuk salah satu dari lima orang penggerak adanya korupsi KTP elektronik. "Iya lima orang itu dulu," katanya.
Lima orang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Diah Anggraini(Sekjen Kementerian Dalam Negeri), Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri), Sugiharto (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri), Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri), dan Setya Novanto yang menjabat ketua fraksi Golkar saat kasus korupsi terjadi.
Selain itu, dia memastikan uang pelicin proyek tersebut juga mengalir ke seluruh partai politik yang dianggap terlibat proyek tersebut.
"Iya (mengalir) ke seluruh parpol saat itu," katanya.
Dalam dakwaan, akhir Februari 2011 Andi Narogong menemui Sugiharto untuk menggelontorkan uang sejumlah Rp 520 miliar yang dibagi-bagikan ke beberapa bagian. Berikut rinciannya:
1. Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat mendapat Rp 150 miliar
3. PDI Perjuangan mendapat Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali, ketua DPR saat itu, mendapat jatah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum mendapat Rp 20 miliar
6. Chaeruman Harahap, ketua Komisi II DPR saat itu, mendapat Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya mendapat Rp 80 miliar.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
Baca juga:
Bantah terima duit e-KTP, Akom ngaku sudah klarifikasi ke KPK
Agung Laksono minta kasus e-KTP tak dipolitisasi
Setnov soal korupsi e-KTP: Saya tidak terima uang sepeser pun
Setnov soal korupsi e-KTP: Demi Allah saya tak pernah terima apapun
KPK tegaskan punya bukti kuat keterlibatan Setnov di kasus e-KTP
Partai Golkar: Paling banyak disebut dakwaan e-KTP, ini menyedihkan