Siang Ini, Polisi akan Mediasi Jerinx dan Adam Deni
Dengan adanya proses mediasi ini membuka peluang jalan damai antara keduanya, di mana posisi status Jerinx saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya akan merencanakan pertemuan langsung antara I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka untuk menjalani proses mediasi pada Sabtu (14/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan rencana mediasi antara keduanya dijadwalkan pada siang ini. Dengan adanya proses mediasi ini membuka peluang jalan damai antara keduanya, di mana posisi status Jerinx saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
"Siang ini rencana ya (proses mediasi)," kata Yusri saat dikonfirmasi merdeka.com.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan pengancaman ini, Jerinx sendiri telah memenuhi panggilan penyidik dan jalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini, Jumat (13/8) kemarin malam.
Lebih lanjut, usai pemeriksaan Jerinx melalui kuasa hukumnya Gede Manik Yogiartha menyampaikan akan tetap upayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gede Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).
Hal itu sebagaimana, petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni. "Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujar dia.
Sementara dalam kasus dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Jerinx Ingin Upayakan Restoratif Justice dengan Adam Deni
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan
Jerinx Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman
Malam Ini, Jerinx akan Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman
Polisi: Posisi Terakhir Jerinx di Ngawi, Sore Sampai Jakarta
Jerinx SID Bertolak ke Jakarta untuk Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya