Siapa perwira yang disebut Brigpol Hendra otak penggelapan Rp 7 M
Dia pun membantah jika otak dari aksi penggelapan barang bukti (babuk) milik BNI 46 Manado adalah dirinya.
Brigadir Hendra Jacob, mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara akhirnya dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Majelis hakim komisi sidang kode etik dan profesi Polri yang diketuai AKBP Yusuf Setiady, Kamis (26/2) lalu.
Atas vonis tersebut, Brigadir Hendra menyatakan akan menempuh langkah banding. Sebab menurut dia, terdapat beberapa kejanggalan selama proses pemeriksaan hingga pembacaan materi dakwaan.
Setelah merunut beberapa kejanggalan yang dirasakannya, Hendra menyebut keterlibatan mantan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi yang kini bertugas di Detasemen Markas (Denma) Mabes Polri dalam perkara tersebut.
"Selanjutnya untuk koper, pembelian koper ini yang menyeting ini adalah Dirkrimsus yang saat itu dijabat oleh pak Yudar Lululangi. Kenapa saya mengatakan itu, karena pada saat itu, tersangka Jolly Ferry Mumek (JFM) berada di ruangan Dirkrimsus bersama saya. Dan terjadi pembicaraan dari Dirkrimsus dengan tersangka," beber Hendra, Jumat (27/2).
Dalam pembicaraan tersangka dengan salah satu mantan petinggi Polda Sulut tersebut, dikatakan Hendra, kemudian terjadi kesepakatan diantara keduanya.
"Ketika JFM mengiyakan, maka terjadi deal untuk membeli koper tersebut untuk diletakkan di sekitar TKP penangkapan. Kemudian JFM mengatakan ke pihak penjagaan untuk dikeluarkan dari tahanan kemudian ke ruangan SubDit Tipikor untuk mengatakan bahwa ada koper yang dia titipkan. Hal tersebut dilakukan pengembangan untuk ditemukan," ungkapnya.
Dia pun membantah jika otak dari aksi penggelapan barang bukti (babuk) milik BNI 46 Manado adalah dirinya.
"Jadi bukan serta merta itu ide dari saya. Skenario tersebut dari mantan Direktur yang sudah ada deal dengan tersangkanya sendiri dan saya yang diperintahkan untuk membeli koper tersebut," ungkap dia lagi.
Diketahui, Hendra Jacob bersama 10 orang anggota Timsus lainnya terseret dalam kasus dugaan penggelapan babuk berupa uang senilai Rp 7,7 miliar milik BNI 46 Manado, pada Januari tahun lalu.
Saat menangkap JFM oknum pegawai BNI 46 tersangka pembawa kabur uang tersebut, terjadilah upaya penggelapan babuk bernilai miliaran rupiah. 7 Anggota Timsus divonis PTDH dan 4 orang lainnya diputus demosi oleh Majelis hakim komisi kode etik dan profesi Polri.
Menariknya, meski dalam materi dakwaan yang dibacakan saat sidang terungkap uang senilai Rp 1 miliar dibagikan ke mantan Dir reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi, sampai saat ini Pamen Polri tersebut belum menjalani sidang kode etik termasuk proses pidananya di Manado.
Baca juga:
Mabes Polri periksa perwira diduga otaki penggelapan barbuk Rp 7,7 M
Dipecat, Hendra 'nyanyi' perwira Polri otaki penggelapan Rp 7 M
Wakapolsek Gunungpati ngamuk karena selingkuh, dendam & utang
Kapolrestabes Semarang: Wakapolsek Gunungpati hari ini resmi buron
Kabid Propam: Harusnya Kapolsek berani tembak Wakapolsek Gunungpati
Wakapolsek Gunungpati punya catatan buruk di kepolisian
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.