Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bakal Dikonfrontir dengan Sejumlah Saksi
Saksi yang bakal dikonfrontir dengan Aliza yakni mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; termasuk Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali Politikus Partai Golkar, Aliza Gunado, dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dalam kasus itu, mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, duduk sebagai terdakwa.
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kehadiran Aliza pada sidang hari ini, adalah tindaklanjut dari permintaan Majelis Hakim untuk mengkonfrontir keterangan Aliza dengan para saksi lainnya.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Akan dikonfrontir," singkat Ali saat dikonfirmasi, Senin, (3/12).
Baca juga:
Dihubungi Lili Pintauli, Eks Wali Kota Tanjungbalai Akui Ditawari Pengacara
JPU Ungkap Pesan Singkat Wali Kota Tanjungbalai Minta Bantuan Azis Syamsuddin
Eks Bupati Lamteng Teken Dukungan Politik dengan Azis Syamsuddin saat di Sukamiskin
Saksi yang bakal dikonfrontir dengan Aliza yakni mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; termasuk Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto.
"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri dihadapan Majelis Hakim. Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini," katanya.
Sebelumnya, Aliza dalam persidangan mengaku tak mengenal ketiga saksi tersebut. Padahal para saksi menyatakan telah mengenal Aliza adalah orang dekat Azis yang membantu urus proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Karena kesaksian tersebut, Hakim Anggota Fahzal pun kembali mengingatkan kepada Aliza untuk memberikan keterangan yang benar. Karena semua saksi yang dihadirkan secara garis besar mengenal diri Aliza.
"Semuanya pada menyebut nama saudara. maka dipikir dulu. Nanti keterangan ini malah menyudutkan, bukan menjebak kamu, bukan. Karena ada beberapa orang saksi yang sudah kami periksa disini semuanya menyebutkan nama saudara Aliza Gunado, gitu loh," kata Fahzal saat sidang Kamis (30/12).
Baca juga:
Memanas, Azis Syamsuddin Bantah Eks Bupati Lamteng hingga Tantang Sumpah Mubahalah
Mantan Bupati Lamteng Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee Urus DAK 8 Persen
Eks Bupati Lamteng Bantah Rita Widyasari, Sebut Pernah Ancam Azis Syamsuddin
Karena keterangan dari Aliza yang kerap menjawab tidak mengenal saksi-saksi, Fahzal pun memutuskan untuk mengkonfrontir dengan saksi-saksi yang lainnya untuk sidang pada jadwal selanjutnya.
"Jadi keterangan saksi lain perlu dikonfrontir dengan keterangan dia, saya kira cukup," katanya.
Adapun dalam perkara ini Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.
Dimana Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar
Hakim Ingatkan Aliza Gunado yang Terus Berkelit: Saudara Mencelakakan Diri Sendiri
Disebut Sebagai Orang Dekat, Aliza Gunado Kukuh Bilang Tak Kenal Baik Azis Syamsuddin