Sidang Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Digelar Secara Online dan Tertutup
Anak Agung menjelaskan, sidang akan digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila. Selain itu, juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
Sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, akan digelar secara online. Suasana pandemi Covid-19 pun masih menjadi alasan utama sidang tidak digelar secara offline alias tatap muka.
"Karena sekarang masih pandemi covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, dikonfirmasi, Selasa ( 12/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa pelaku kekerasan seksual terhadap korban? “Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
Anak Agung menjelaskan, sidang akan digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila. Selain itu, juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar. "Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ujarnya.
Agung mengatakan, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," katanya.
Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut. "Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," ujarnya.
Diketahui, Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, namun kasus tersebut tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan Bechi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya Medaeng di Kabupaten Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, Bechi dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.
(mdk/fik)