Sidang Eksepsi, Djoko Tjandra Permasalahkan JPU Salah Tulis Identitas di Dakwaan
Pertama, terkait penulisan nama yang bukan merupakan nama Terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusama. Yang pada bagian III Dakwaan Primair, Penuntut Umum menulis dua kali nama yang bukan merupakan nama terdakwa.
Sidang lanjutan Djoko Soegiarto Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Agenda sidang yakni mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Djoko Tjandra terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan atas dakwaan membuat surat jalan palsu.
Dalam eksepsinya, Pengacara Djoko Tjandra merasa keberatan lantaran Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidaklah cermat atau lengkap terkait dengan identitas terdakwa Djoko Tjandra.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Djohan Sjahroezah ditangkap dan dipenjara karena tulisannya? Kemudian ia juga pernah menulis sebuah artikel berisi kecaman keras terkait kerja sama dengan pihak Kolonial Belanda. Alhasil, ia ditangkap lalu dipenjara selama 1,5 tahun di Bandung.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Pertama, terkait penulisan nama yang bukan merupakan nama Terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusama. Yang pada bagian III Dakwaan Primair, Penuntut Umum menulis dua kali nama yang bukan merupakan nama terdakwa.
Selanjutnya kedua, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ini, sesuai identitas beralamat rumah di Jalan Simprug Golf I Kav. 89 Rt. 003 Rw. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bukan di tempat lain seperti Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Atas hal itu, tidak mengungkapkan fakta peristiwa keberadaan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama dengan Anita Dewi A. Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sebagaimana dakwaan jaksa pada 3 sampai 20 Juni, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2020 terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Termasuk pemakaian nama bin dalam identitas terdakwa yag beragam Katholil sudah seharusnya tak mengenal nama Bin. Atas hal itu, nama Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusama bukan merupakan nama terdakwa, dan sudah semestinya dianggap telah terjadi error in persona dan Surat Dakwaan Penuntut Umum ini tidak cermat.
"Berdasarkan hal tersebut di atas sangat terang dan jelas bahwa Surat Dakwaan Penuntut umum tidak cermat, sehingga Dakwaan Penuntut Umum patut batal demi hukum (absolut nieteg)," kata penasihat hukum membacakan eksepsi Djoko Tjandra.
(mdk/rhm)