Sidang kasus La Nyalla dipastikan digelar di Surabaya
"Sidang tetap akan digelar di Surabaya, tidak di Jakarta," tegas Efran Basuning.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, yang membawa nama La Nyalla Mahmud sebagai tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bakal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Mengenai kepastian tersebut, dikatakan Humas Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning. Sebab, sebelumnya ada rumor bahwa sidang kasus mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu akan digelar di Jakarta.
Dengan alasan masalah keamanan. "Saya jamin, sidangnya akan Jalan aman dan kondusif. Sidang tetap akan digelar di Surabaya, tidak di Jakarta," tegas Efran Basuning, Rabu (22/6).
Hal tersebut juga senada dengan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Saat ini, kata dia penyidik yang menangani sedang menyempurnakan berkas perkara.
"Ini sudah disempurnakan berkasnya. Nanti tinggal ijin penyitaan yang akan kita masukkan ke dalam berkas," tandas Dandeni.
Untuk diketahui, La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka, karena didugaan melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Dengan menggunakan dana yang didapat dari Pemprov Jatim itu untuk membeli saham IPO senilai Rp 5,3 miliar. Kemudian beberapa saham tersebut ada yang dijual kembali seharga Rp 1,1 miliar, sehingga nilai total kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.
Namun, selama ditetapkan sebagai tersangka La Nyalla belum pernah diperiksa. Sebab, berada di Singapura. Namun, selama tinggal di luar negeri tersebut masa ijin tinggal La Nyalla bermasalah.
Lantaran mengalami over stay, sehingga La Nyalla dideportasi ke Indonesia oleh pemerintah Singapura. Saat tiba di Indonesia baru, tim dari Kejati dan Kejagung menangkap La Nyalla.