Sidang Kasus Miras "Maut" di Bar Hotel Tewaskan 3 Personel Band, Terungkap Cara Tersangka Racik Minuman buat Korban
Terdakwa diketahui mencampur komposisi minuman secara bervariasi dengan campuran etanol atau alkohol murni.
Kuasa hukum terdakwa Yusron Marzuki langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatannya.
- Tabrak Lansia Hingga Tewas, Marisa Putri Konsumsi Ekstasi Setengah Butir & Sempat Ganti Urine Pakai Air
- Personel Band Korban Keracunan Miras Gugat Vasa Hotel Rp480 Juta
- 3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan, Bartender Vasa Hotel Dijerat Pasal Pembunuhan
- 3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan Bartender Bar Hotel Bintang Lima di Surabaya
Sidang Kasus Miras "Maut" di Bar Hotel Tewaskan 3 Personel Band, Terungkap Cara Tersangka Racik Minuman buat Korban
Sidang perdana kasus miras "maut" di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel dengan terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap soal kronologi penyebab tewasnya tiga orang personel band Ogie and Friend pada 2023 lalu.
Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati itu disebutkan jika terdakwa sebagai bartender telah menyuguhkan 9 kali wadah "caraft" minuman keras (miras) kepada para personel band tamunya.
Saat menyuguhkan miras tersebut, terdakwa diketahui mencampur komposisi minuman secara bervariasi dengan campuran etanol atau alkohol murni.
"Saat menyajikan caraft pertama hingga keempat terdakwa menggunakan campuran antara lain, etanol 100 ml dan baccardi 350 ml, cranberry juice 150 ml sampai 200 ml, serta ditambah es batu," katanya saat membacakan dakwaan, dalam sidang online di PN Surabaya, Senin (13/5).
Kemudian, takaran campuran miras berikutnya jumlah etanol ditambah lebih banyak dari sebelumnya. Dalam caraft kelima hingga kesembilan, takaran etanolnya bertambah menjadi 150 ml hingga 200 ml.
Asal usul etanol yang dicampurkan terdakwa ini dipesan oleh Aisyiyah Febiola Dewi sebagai bartendis berdasarkan permintaan purchasing order (PO) dari saksi Stivanus Ranu Hadi supervisor Cruz Lounge Bar Vasa Hotel melalui Muhammad Iqbal pada bagian purchasing yang tekah disetujui oleh saksi Moch Sultony sebagai manajer Cruz Lounge.
"Atas pemesanan etanol tersebut merupakan jenis alkohol food grade," tambahnya.
Meski alkohol masuk kategori food grade namun etanol itu hanya diperuntukkan untuk atraksi api (flare) yang dilakukan oleh terdakwa.
"Namun justru terdakwa memberikan etanol saat mencampurkan minuman beralkohol dan tidak memberitahukan komposisi yang diracik kepada personil band tersebut," tegasnya.
Masih dalam dakwaan, transaksi pembelian miras itu dilakukan terdakwa dengan metode undertable. Yang artinya, transaksi tersebut dilakukan diam-diam oleh terdakwa dan tidak tercatat pada daily inventory manajemen.
Akibat miras campuran itu, tiga personel band Ogie and Friend tewas keracunan. Di antaranya, William (drummer), Reza Ghulam Achmad (pemain saxophone) dan Indro Purnomo (sound engineer). Mitra yang sempat kritis akhirnya berhasil diselamatkan.
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa Yusron Marzuki langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatannya. Ia pun mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang mulia," ungkapnya.