Sidang Kasus Suap Ekspor Lobster Dilanjutkan Pekan Depan
Keputusan itu diambil usai para terdakwa tidak ada yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang nanti dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang perkara suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan dilanjutkan pada Rabu (21/4) pekan depan.
Keputusan itu diambil usai para terdakwa tidak ada yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang nanti dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
"Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan dibuka kembali sampai dengam hari Rabu tanggal 21 April 2021. Dengan ketentuan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Albertus saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Adapun pada sidang ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tercatat dalam berkas perkara Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2021/didakwa turut menerima uang suap dengan total Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster. Uang itu dinilai untuk mempercepat izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).
Uang itu diterima Edhy melalui staf pribadinya yaitu Amiril Mukminin dan Safri yang menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu atau setara dengan Rp 1,1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP).
Kemudian, Edhy juga kembali dibantu Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe untuk menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Sehingga, total nilai keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dengan dibantu kelima orang terdakwa dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp 25,7 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
Atas perannya tersebut, kelima orang yang turut membantu Edhy juga didakwa jaksa telah menerima suap yakni, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi selaku terdakwa I dan Safri selaku Terdakwa II yang tercatat pada perkara Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2021.
Termasuk pada berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021 yang didakwa hal yang sama terkait suap yakni terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin terdakwa I, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe terdakwa II, dan terdakwa III Ainul Faqih selaku istri Staf Pribadi Menteri KP Iis Rosita Dewi.
Sedangkan dari keenam terdakwa, khusus untuk Siswadhi Pranoto Loe dalam persidangan tadi telah mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) yang telah diterima majelis hakim untuk dipelajari permohonannya tersebut.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo bersama lima terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Edhy Prabowo Renovasi Rumah Mertua Pakai Duit Suap Ekspor Benur
Terdakwa Suap Izin Ekspor Benih Lobster Siswadhi Ajukan Justice Collaborator
JPU Bongkar Akal-akalan Edhy Prabowo Raup Miliaran Rupiah dari Ekspor Benur
JPU Dakwa 2 Eks Stafsus Edhy Prabowo & Staf Istri Ikut Terima Suap Izin Ekspor Benur
PT ACK Sengaja Buat Rekening BCA untuk Menampung Suap Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Usai Didakwa Terima Suap Rp25,7 M: Saya Tidak Bersalah