Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Senin (7/2).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Senin (7/2).
"Iya (sidang). Agenda pemeriksaan saksi," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (6/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali membuktikan dakwaannya dengan menggali keterangan dari beberapa saksi yang bakal dihadirkan.
Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Adapun dalam sidang pekan sebelumnya, JPU telah menghadirkan beberapa saksi, di antaranya ZR. Dia mengaku jika beberapa anggota keluarganya menjadi termotivasi menegakan Syariat Islam semenjak mengikuti baiat berkedok seminar yang digelar di Makassar pada 24-25 Januari 2015 silam.
Dalam acara itu, ZR yang merupakan mantan anggota FPI Sulawesi Selatan (Sumsel), membeberkan dampak acara tersebut pada tahun 2016 membuat beberapa anggota keluarganya mengikuti sejumlah aktivitas teroris.
"Semenjak, sejak terjadinya tabligh akbar tanggal 25 (Januari 2015) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an. Saudara saya sendiri almarhum Ulfah Handayani dan Rullie Rian Zeke. Telah berani melakukan hijrah ke Suriah," kata ZR saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (2/2).
"Yang kedua kakak saya, Muhammad Rizaldi Almarhum juga ikut berhijrah ke Turki namun dijegal di Bandara Soekarno-Hatta,” lanjut ZR.
Idolakan Munarman
Selain itu, ZR juga mengaku bahwa dirinya bersama keluarga memang sudah jauh hari mengidolakan sosok terdakwa Mantan Sekretaris FPI, Munarman.
"Itu dampak semua dari hasil Tabligh Akbar pada waktu itu. Karena kami sekeluarga sangat mengidolakan Pak Munarman pada saat itu," bebernya.
Sekadar informasi jika, Ulfah Handayani dan Rullie Rian Zeke merupakan pasangan suami istri pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral di Pulau Jolo, Filipina, berasal dari Makassar, Sulsel pada 2019 silam.
Sementara, Muhammad Rizaldi adalah terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditembak mati Densus 88 bersama Sanjai Ajis pada saat penangkapan di Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Januari 2020 dua tahun lalu.
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/rnd)