Sidang Kolonel Priyanto, Oditur Militer Hadirkan Warga Penemu Jasad dan Ahli Forensik
Di mana dalam dokumen Visum et Repertum yang menjadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (24/3) hari ini.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, ada lima saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangan guna membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.
-
Kapan prajurit TNI tersebut mengalami kecelakaan? Kecelakaan tersebut berlangsung sangat parah, sehingga prajurit itu mengira akan meninggal dalam peristiwa tersebut.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
"Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel saat dikonfirmasi.
Ahli forensik adalah dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atas tindakan pembunuhan berencana, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.
Di mana dalam dokumen Visum et Repertum yang menjadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.
Sehingga hal itu membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.
Sementara terkait saksi lainnya yang akan menghadirkan warga menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Serta warga yang menemukan jasad Handi di aliran Sungai Serayu wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (13/12/2021) untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.
Dalam perkara ini, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat.
Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana diketuai Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3).
Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga:
Sangkal Kesaksian Warga, Kolonel Priyanto Sebut Korban Tak Bergerak usai Ditabrak
Anak Buah Sebut Kolonel P Tolak Bawa Sejoli Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas
VIDEO: Pasal Berlapis Jerat Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli, Terancam Hukuman Mati
Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Pembunuhan Berlapis
VIDEO: Panglima Andika Minta Perwira TNI Pembunuh Sejoli Nagrek Dihukum Seumur Hidup!
VIDEO: Penampakan Mobil Kolonel Priyanto Berganti Warna Usai Tabrak Sejoli di Nagreg
Hilangkan Bukti, TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Ubah Warna Mobil
Dua Tamtama Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Mantan Anak Buah Kolonel P