Sidang Pencabulan Dosen Unsri, Puluhan Mahasiswa Minta Terdakwa Dihukum Berat
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R (36), terhadap mahasiswinya. Lima korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R (36), terhadap mahasiswinya. Lima korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian.
Sidang digelar tertutup dengan menghadirkan terdakwa R didampingi penasihat hukumnya, Kamis (17/3). Satu per satu saksi masuk ke ruang sidang dan memberikan keterangan secara bergantian.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Apa yang terjadi pada mata siswi SD tersebut? Diketahui, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gresik diduga mengalami kebutaan mata secara permanen gara-gara ditusuk menggunakan gagang tusuk cilok. Mirisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolahnya yang berniat untuk memalak korban.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara pantun ini menghibur mahasiswa? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Saat sidang berlangsung, puluhan mahasiswa Unsri menggelar unjuk rasa di depan kantor PN Palembang. Massa mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman berat dan memberikan keadilan bagi para korban.
Koordinator aksi Rizky menyebut, pihaknya merasa patut mengawal proses hukum di pengadilan agar bermartabat dan sanksi berat menjadi pelajaran pelaku cabul lain. Terlebih terdakwa berstatus sebagai dosen yang berpendidikan tinggi.
"Terdakwa harus dihukum berat agar setimpal dengan perbuatannya, Unsri bukan tempat predator perempuan, tapi tempat belajar. Kami dukung hakim menjalankan tugasnya dengan baik," kata Rizky.
Massa Ditemui Juru Bicara PN Palembang
Juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan yang menerima massa memastikan persidangan akan berlangsung transparan dan akuntabel. Dia meminta mahasiswa menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memproses perkara ini.
"Percayakan proses hukumnya kepada kami, kami akan tegakkan hukum sesuai undang-undang," tegasnya.
Diketahui, R yang menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri ditetapkan tersangka dan ditahan atas laporan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya ketika bimbingan skripsi. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.
PN Palembang juga tengah memproses perkara dugaan pencabulan fisik yang dilakukan dosen lainnya, AR (34) terhadap mahasiswinya, DR, saat bimbingan skripsi. Pada sidang pertengahan Februari 2022, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.
(mdk/yan)