Sidang perdana, mucikari cilik di Surabaya terancam 3 tahun bui
NA juga tega menjual kakak kandungnya ke lelaki hidung belang dengan tarif, yaitu antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Akhirnya, NA (15) mucikari cilik menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, hari ini (14/11). Sidang yang digelar di ruang Tirta itu berlangsung tertutup.
Sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar, NA terlihat datang mengenakan baju ungu dan terus menutupi wajahnya.
Usai sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal, Suko Tri Yono itu, JPU, Ririn Ariani kepada wartawan mengatakan, dalam sidang ini, NA didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (trafficking)â¬. "Minimal ancaman hukumannya tiga tahun penjara," tegas Ririn.â¬
âªRirin juga mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan. "Pada sidang minggu depan itu, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan bantahan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," lanjut Ririn singkat.
Seperti diketahui, pada pertengahan tahun 2013 lalu, Kota Surabaya dihebohkan dengan kabar tertangkapnya seorang mucikari cilik oleh pihak Polrestabes Surabaya. Gilanya lagi, selain menjual teman-teman sebayanya, NA juga tega menjual kakak kandungnya ke lelaki hidung belang dengan tarif, yaitu antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Kasus NA ini, juga terbilang lebih heboh dari kasus Ratu Mucikari, Yunita alias Keyko, perempuan asal Bali yang juga diungkap oleh pihak Polrestabes Surabaya tahun lalu.
Kerja NA juga tak kalah profesionalnya dengan Keyko, meski usianya masih tergolong sangat muda. Kepada penyidik waktu itu, NA mengaku bekerja sendirian. Dia mencari pria hidung belang para pelanggannya dari tempat-tempat hiburan malam dan mal-mal yang ada di Kota Pahlawan.
Dan hari ini, kasus NA mulai disidangkan di PN Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Surabaya