Sidang perdana, Siti Fadilah heran didakwa korupsi alkes
Siti Fadilah mengaku heran didakwa melakukan perbuatan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dan menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar seperti yang didakwakan jaksa KPK.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (6/2). Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes). Proyek ini mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
"Terdakwa Siti Fadilah Supari meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,597 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri, seperti dilansir Antara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
Ia juga didakwa memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6,148 miliar. Siti Fadilah dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Siti Fadilah mengaku heran didakwa melakukan perbuatan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dan menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar seperti yang didakwakan jaksa KPK.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dan lembaga hukum di negara tercinta, sebenarnya saya ingin mengungkapkan rasa heran saya terhadap apa yang terjadi pada diri saya sekarang ini. Apa yang didakwakan kepada saya benar-benar saya heran kok bisa seperti ini?" kata Siti Fadilah saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Siti Fadilah berkeras membantah semua tuduhan jaksa. Dia mengaku mengetahui menjadi tersangka karena tiba-tiba ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu pada 2016. "Saya kooperatif saja karena yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan ke saya. Tapi dalam hati saya banyak pertanyaan yang tidak mendapat jawaban. Saya mohon maaf, ini hanya pertanyaan orang awam di bidang hukum," tambah Siti.
Terkait dakwaan menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) karena menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I, Siti juga mengaku tidak pernah menerima.
"Demi Allah saya tidak pernah menerima TC tersebut dari siapapun dan untuk apa diberikan TC tersebut karena saya tidak punya kewenangan apapun untuk proyek itu? Mereka bisa berjalan tanpa memberikan apapun ke saya, bahkan saya tahu ada masalah setelah Rustam Pakaya ada permasalahan di KPK. Saya tidak punya kewenangan apapun dalam proyek tersebut," ungkap Siti.
Rustam Pakaya adalah Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang disebut menjadi perantara suap Siti. Saat ini Rustam juga sedang menjalani hukuman penjara.
Baca juga:
Kasus suap alkes, Siti Fadilah kembali diperiksa sebagai tersangka
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari usai diperiksa KPK
Kembali diperiksa KPK, Siti Fadilah Supari pakai kerudung
Diperiksa sebagai tersangka, Siti Fadilah berkerudung ke KPK
Keluarga menyebut penahanan Siti Fadilah di KPK konspirasi politik
Pengacara ungkap kejanggalan-kejanggalan KPK usut kasus Siti Fadilah
Gratifikasi pengadaan alat kesehatan, eks Menkes era SBY ditahan KPK