Sidang praperadilan, Dahlan dinilai tak paham penetapan tersangka
Kejati membantah proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu bersamaan pada 27 Oktober. Kejati mengklaim prosesnya sudah dilakukan selama empat bulan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli sampai penetapan tersangka.
Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11). Agendanya pembacaan tanggapan dari termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Poin yang menjadi pokok gugatan praperadilan Dahlan adalah munculnya surat penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tersangka.
Ahmad Fauzi selaku jaksa dari Kejati Jatim menilai, pemohon dalam hal ini Dahlan Iskan tidak mengerti dan paham mengenai proses penyidikan yang ditangani Kejati Jawa Timur. Terutama, pernyataan pemohon sebagai dalil, bahwa semuanya itu dikeluarkan secara bersamaan pada 27 Oktober 2016.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
"Padahal, yang dilakukan penyidik itu mempunyai rentan waktu empat bulan, mulai dari tanggal 30 Juni 2016 hingga bulan Oktober. Setelah itu baru menetapkan seorang tersangka," ujar Ahmad Fauzi.
Selama empat bulan itu ada beberapa rangkaian yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur. Mulai dari pemeriksaan saksi, kemudian ahli, setelah itu baru dilakukan pembuktian, dan penetapan tersangka.
"Baru pada tanggal 27 Oktober menetapkan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka (kasus pelepasan aset)," ujarnya.
Fauzi juga menilai, pemohon tidak memahami mengenai pemeriksaan yang sering dijadikan dalil. Pemohon berdalih pihak Kejati Jatim belum memiliki bukti tapi sudah menetapkan tersangka. Terutama perbedaan antara alat bukti dan barang bukti.
"Masa keterangan saksi itu disita, keterangan ahli disita? Mana bisa untuk disita. Yang disita adalah barang bukti," tegas Fauzi.
Baca juga:
KPK dan KY pantau sidang praperadilan Dahlan Iskan
Kasus pelepasan BUMD, Dahlan Iskan tolak tanda tangan berkas perkara
Tim kuasa hukum bantah HR pengacara Dahlan Iskan
AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka suap cetak sawah
Dahlan Iskan enggan komentar soal suap Rp 3 miliar ke AKBP Brotoseno