Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Digelar di PN Jaksel 4 Januari 2021
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, pada Senin 4 Januari 2021. Gugatan itu diajukan Rizieq terkait penetapan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan saat acara di kawasan Tebet dan Petamburan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, pada Senin 4 Januari 2021. Gugatan itu diajukan Rizieq terkait penetapan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan saat acara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Prapid Nomor 150/pid.Pra/2020/PN. Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 Wib," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi, Kamis (17/12).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Suharno menambahkan setelah didaftarkan kemarin, PN Jakarta Selatan pun telah menentukan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan yakni, Hakim Ahmad Sahyuti. Lebih lanjut, telah didaftarkannya praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq Syihab akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui bila status tersangka Rizieq ditetapkan, karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/ PN.Jkt.Sel," kata Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (15/12).
Aziz menjelaskan pengajuan praperadilan adalah sebagai bentuk upaya hukum terhadap penetapan Rizieq sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebagaimana Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama,Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.
Polri Siap Hadapi Praperadilan Rizieq
Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Petamburan, Jakarta Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menyiapkan sejumlah alat bukti atas penetapan tersangka Rizieq Syihab.
"Prinsipnya kami menghormati tetapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12).
(mdk/gil)