Sidang Rizieq Syihab Dilanjutkan 12 April, Jaksa akan Hadirkan 10 Saksi
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rizieq Syihab dan tim penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dan penyebaran berita bohong. Sidang lanjutan akan digelar 12 April di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rizieq Syihab dan tim penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dan penyebaran berita bohong. Sidang lanjutan akan digelar 12 April di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan penetapan jadwal sidang tersebut diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Untuk penetapan sidang berikutnya hari Senin, 12 April 2021. Jadi sidang ditunda Senin depan jam 9," kata Suparman dalam ruang sidang di PN Jaktim hari ini, Selasa (6/4).
Suparman pun resmi menutup sidang putusan sela hari ini dan meminta terdakwa untuk kembali ke ruang tahanan di Bareskrim Polri.
"Terdakwa bisa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali Senin 12 April, sidang ditutup," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa alasan ditolaknya eksepsi Rizieq karena eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum. Sehingga, majelis hakim memutuskan bahwa PN Jaktim tetap berwenang untuk mengadili perkara ini. Pemeriksaan perkara pun tetap dilanjutkan.
Suparman pun memerintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan
"Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi dan barbuk ke persidangan," pintanya.
Berikut nama 10 saksi yang disebutkan penuntut umum:
1. Oka Setiawan cq M Afeno
3. Budi Cahyono
4. M Soleh
5. Syafrin Liputo
6. Rianto Sulistyo
7. Bayu Meghantara
8. Rusfian
9. Sabda Kurnianto
10. Ferixon dan Heru
"Kami akan persiapkan 10 orang saksi, kita tidak tahu apakah bisa hadir semua, mudah-mudahan bisa hadir," kata penuntut umum.
Sebagai informasi, perkara 221 ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.
Sedangkan perkara 222 tercatat dalam nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Yuliastuti pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada 13 November 2020.
Sedangkan perkara 226 tercatat dalam nomor registrasi PDM-016/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Gunaryanto pada 4 Maret 2021 terkait kasus penyebaran berita bohong bersama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan Saksi Petamburan dan Megamendung Digabung
Majelis hakim pun meminta pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221 dan 226 digabungkan menjadi 1 hari persidangan agar lebih menghemat waktu.
"Kami Majelis Hakim meminta rekan jaksa untuk didaftarkan saksi yang akan diperiksa pekan depan. Karena perkaranya sama, 221 dan 226, (disarankan) pemeriksaan saksi digabung supaya hemat dan efisien," kata majelis hakim dalam ruang sidang di PN Jaktim, Selasa (6/4).
Jaksa penuntut umum pun menyanggupi permintaan majelis hakim untuk menggabungkan pemeriksaan saksi kedua perkara tersebut.
"Atas permohonan pimpinan penasihat yang lain untuk menggabungkan persidangan 221 dan 226 untuk pemeriksaan saksi, maka (penuntut umum) tidak keberatan yang mulia. Jadi digabung yang perkara Petamburan dan Megamendung," kata penuntut umum menanggapi permintaan majelis hakim.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Penuntut umum pun menyebutkan ke-10 saksi yang akan dihadirkan pada ruang sidang hari Senin 12, April 2021 mendatang.
"Kami akan persiapkan 10 orang saksi, kita tidak tahu apakah bisa hadir semua, mudah-mudahan bisa hadir," kata penuntut umum.
Sebagai informasi, berikut pasal-pasal Pasal-pasal yang dilanggar Rizieq akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Petamburan:re
1. 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
5. Pasal 82 A ayat (1) jo. 59 ayat 3 huruf s dan d UU No 16 Tahun 2017 tentang PP pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
Sementara itu, Pasal-pasal yang dilanggar terdakwa akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Kabupaten Bogor yaitu:
1. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
2. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
3. Pasal 216 ayat 91) KUHP
(mdk/bal)