Sidang Suap Perkara di MA, Adik Ipar Nurhadi Disebut Saksi Sebagai Pengacara Top
Hal ini terungkap ketika jaksa menanyakan kepada Onggang terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) soal penangguhan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan PT MIT terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiono. Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipidkor yakni Onggang JN, yang bekerja di bagian legal PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Jumat (20/11).
Dalam kesaksiannya tersebut, ternyata terungkap adanya pengacara top yang diketahui adalah adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Siapa saja yang hadir dalam nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Tak mau kalah, beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan film ini pun juga unjuk rasa sukacita atas kesuksesan dari perilisan film tersebut. Mulai dari para pemain yang terdiri dari Donny, Ully, serta Imelda, sang sutradara Orista Primadewa, hingga Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan Wakil Ketua MA Dr. Sunarto, SH., M.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Bagaimana Nusron Wahid menanggapi pernyataan Agus Rahardjo tentang permintaan penghentian kasus Setya Novanto? Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti, Pak Agus Raharjo yang kita hormati kita sangat hormat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan enggak boleh sepihak," kata Nusron kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Apa yang terjadi pada Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Salah seorang pengurus ponpes itu, Ustaz Ahmad Karimudin menyatakan mereka mendapat laporan bahwa santri itu tersengat listrik.
Hal ini terungkap ketika jaksa menanyakan kepada Onggang terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) soal penangguhan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan PT MIT terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
"Yang upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," ujar Onggang.
"Saya ketemu Pak Rahmat dengan Pak Wisnu (FX Wisnu Pancara, Legal Manager PT MIT). Ini ada pengacara dari Surabaya (Rahmat Santoso) yang akan menangani PK," sambungnya.
Lalu, jaksa pun kembali bertanya lebih jauh terkait Rahmat Santoso yang disebutnya merupakan orang top di dalam persidangan.
"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?" tanya jaksa.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini (Rahmat) yang dia suka yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas. Sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," ungkap Onggang.
Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83.013.955.000.
Baca juga:
Adik Ipar Disebut Tak Pernah Minta Bantuan Nurhadi Menangkan Perkara
Marzuki Alie Disebut Dalam Sidang, Kuasa Hukum Nurhadi Klaim Hanya Dicatut
Saksi Sebut Menantu Nurhadi Hidup Mewah dan Jual Perumahan Fiktif
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp10 Miliar oleh Hiendra Soenjoto buat Urus PK
KPK Bakal Jerat Pihak yang Bantu Menyembunyikan Nurhadi dengan UU Tipikor
KPK Sebut Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Pelarian