Sidang vonis Bupati Lampung Tengah ditunda
Mustafa terdakwa dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah. Suap dilakukan untuk meminta tanda tangan persetujuan pimpinan DPRD agar menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Majelis hakim menunda sidang vonis Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (18/7) malam. Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, mengatakan musyawarah antara majelis hukum belum selesai dilaksanakan karena ada salah satu hakim yang berhalangan hadir.
"Kalau musyawarahnya belum selesai rasanya kurang sreg. Makanya kita tunda saja sampai tanggal 23 Juli 2018," jelasnya.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
Tim kuasa hukum Mustafa mengusulkan agar sidang dilaksanakan pada Senin pagi. Tapi Sudani memutuskan sidang vonis dilaksanakan pada Senin (23/7) sore.
Ruang sidang dipenuhi keluarga Mustafa yang sedang menunggu sidang putusan. Bahkan para pengunjung sidang tak bisa tertampung di dalam ruang sidang dan menunggu di luar.
Mustafa terdakwa dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah. Suap dilakukan untuk meminta tanda tangan persetujuan pimpinan DPRD agar menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
JPU KPK menuntut Mustafa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama empat tahun.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," jelas JPU KPK, Ali Fikri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7) malam lalu.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa H Mustafa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa H Mustafa selesai menjalani pidana," lanjutnya.
Selain itu, Mustafa dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ali Fikri mengatakan Mustafa terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dimana dalam hal ini ia didakwa terbukti memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah.
Mustafa memberikan suap agar pimpinan DPRD menyetujui rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Syarat pinjaman salah satunya harus ada surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Termasuk surat pernyataan persetujuan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat jika terjadi gagal bayar.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mendakwa Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga menerima suap Rp 9,6 miliar dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto menerima Rp 1 miliar. Mustafa disebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca juga:
Suap anggota DPRD Lampung Tengah Rp 9,6 M, Taufik divonis 2 tahun bui
Bupati Lampung Tengah dituntut 4,6 tahun penjara & hak politik dicabut
PT SMI tolak usulan rencana pinjaman Pemda Lampung Tengah sebesar Rp 700 miliar
Kasus suap DPRD Lampung Tengah, hakim cecar saksi soal uang Rp 100 juta
Penyuap anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 2,5 tahun bui dan denda Rp 200 juta
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah awalnya minta Rp 5 M ke Mustafa
Raut anggota DPRD Lampung Tengah didakwa terima suap Rp 1 miliar