Simak! Ini Tugas KPPS Pemilu: Syarat Daftar, Lengkap dengan Gajinya
Menurut PKPU NO 8 TAHUN 2022 BADAN ADHOC, Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Menurut PKPU NO 8 TAHUN 2022 BADAN ADHOC, Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
- KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
- Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
- Puskesmas di Paniai Barat Terbakar, Warga Larang Petugaskan Padamkan: Jangan Picu Masalah Baru
- Mengupas Kekuatan Para Petarung Legislatif di 'Dapil Neraka' Jakarta II
Simak! Ini Tugas KPPS Pemilu: Syarat Daftar, Lengkap dengan Gajinya
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah di depan mata. Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 menjadi hajatan besar demokrasi karena masyarakat akan memilih calon Presiden, calon wakil rakyat hingga kepala daerah secara serentak.
Beragam alat kelengkapan Pemilu dipersiapkan jelang hari-h pelaksanaan. Seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menjadi krusial keberadaannya.
KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun, tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan transparansi dalam memilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, dan memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas. KPPS akan memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.
Dalam aturan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Susunan keanggotaannya mesti memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Berusia paling rendah 17 tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil (tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu).
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun.
Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan Dokumen:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas Foto Berwarna 4x6.
*Gaji KPPS Pemilu 2024*
Berdasarkan informasi KPU RI, nominal gaji ketua KPPS yang didapat pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta. Dan satlinmas KPPS Rp700 ribu.
Kenaikan honor telah disetujui dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.