Simpan dan nekat belanjakan duit palsu, Margiati dibekuk polisi
Margiati mengaku membeli uang palsu dari seseorang bernama Rahmat.
Margiati, seorang ibu rumah tangga di Cilacap, Jawa Tengah ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, karena meyimpan uang palsu dan dipakai transaksi sehari-hari. Warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Selatan, itu kedapatan menyimpan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Agus Sulistianto mengatakan, proses penangkapan Margiati berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan peredaran uang palsu, di wilayah Kelurahan Donan. Petunjuk itu berdasarkan pengakuan saksi setelah bertransaksi dengan Margiati.
"Dengan berbekal informasi tersebut, tim serse Polres Cilacap melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari tangan tersangka bernama Margiati kami temukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar, yang tersimpan di meja belajar," kata Agus, Rabu (11/11).
Agus melanjutkan, menurut keterangan Margiati, uang palsu itu didapat dari seseorang yang mengaku bernama Rahmat. Menurut alasan Margiati, Rahmat datang ke rumahnya menawarkan uang palsu.
"Dengan bujuk rayu Rahmat, tersangka tergiur membeli uang palsu seharga Rp 800 ribu," ujar Agus.
Dengan uang itu, lanjut Agus, Margiati menerima 50 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Setelah membeli duit palsu dari Rahmat, Margiati membelanjakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari, dan sisanya senilai Rp 1 juta diamankan di Mapolres Cilacap sebagai barang bukti.
Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penelusuran anggota Polres Cilacap dari laporan masyarakat. Mereka resah karena peredaran uang palsu di wilayah Kelurahan Donan.
"Penangkapan ini bertujuan untuk menjawab keresahan warga tentang maraknya peredaran uang palsu di Kabupaten Cilacap," kata Ulung.
Ulung melanjutkan, hingga kini mereka masih melakukan pengejaran terhadap tersangka orang bernama Rahmat. "Kasus akan terus dikembangkan, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap Rahmat, yang menurut keterangan tersangka Margati, uang palsu tersebut didapat dari Rahmat," ujar Ulung.
Margiati terancam pidana kurungan selama setahun, atau denda paling banyak Rp 200 juta. Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang mata uang.