Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP
Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP. Sindiran itu mulai dari menyebut saksi jago mengarang, heran tak mengenal Andi Narogong, sampai soal tak mengembalikan uang korupsi.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sudah berlangsung tiga kali. Selama itu pula ruang sidang diwarnai drama tangisan, cerita di balik penyidikan, hingga bantahan-bantahan dari pihak-pihak yang diduga kecipratan uang korupsi proyek yang membuat negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
Tak kalah menarik, sidang juga diwarnai sindiran-sindiran majelis hakim. Tengok saja saat saksi Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR akan mencabut seluruh berkas Berita Acara Pemeriksaan miliknya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Majelis hakim langsung terperangah. Hakim anggota, I Frangky Tumbuwan menyindir Ketua Srikandi Partai Hanura yang dinilainya pandai mengarang.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
"Kenapa dicabut? Jawaban ibu bagus, sistematis, kalau orang mengarang seketika tidak bisa sebagus ini. Berarti ibu pandai mengarang, mungkin dulu pas sekolah pelajaran mengarang dapat nilai 10," cecar Frangky.
Miryam mengaku saat itu berada dalam tekanan penyidik KPK. Hakim Frangky kembali bertanya mengenai kebenaran peristiwa adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR melalui dirinya. Jawaban yang sama kembali dilontarkan Miryam, bahwa dia tidak membenarkan BAP tersebut termasuk membantah adanya bagi-bagi uang. Kesal mendengar jawaban Miryan, Frangky kembali melontarkan sindiran, Miryam sebagai anggota dewan yang tidak layak.
"Ibu ini anggota dewan terhormat, ibu tidak layak mengarang seperti ini," kata Frangky.
Sebelumnya, Frangky juga dibuat geram dengan pengakuan mantan anggota Komisi II DPR Taufiq Effendi dan Teguh Djuwarno. Frangky bertanya terkait sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki peran strategis dalam kasus ini yang juga disebut orang dekat Setya Novanto. Keduanya kompak menjawab tidak pernah mengetahui, mengenal ataupun mendengar nama tersebut. Kesal dengan jawaban tersebut, Hakim Frangky kembali melempar sindiran. Dia mengaku heran dengan pengakuan keduanya yang sama sekali tidak pernah mendengar nama Andi Narogong.
"Saya heran kok enggak ada yang kenal ya? Enggak pernah ketemu emang di DPR? Padahal didakwaan luar biasa sekali peran Andi ini, aktif sekali," kata Frangky.
DI persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menyindir salah satu saksi yakni mantan sekretaris jenderal kementerian, Diah Anggraeni. Dia mengaku menerima hasil bagi-bagi uang korupsi e-KTP dari Irman, salah satu dari dua tersangka atas kasus ini. Uang tersebut diberikan Andi Narogong tahun 2013 melalui Irman sebanyak dua kali. Pemberian pertama dari Irman USD 300.000, Pemberian kedua baru Andi Narogong USD 200.000. Sontak majelis hakim bereaksi mempertanyakan sikap Diah yang tidak melapor ke KPK. Sambil menahan tangis, Diah mengaku kesalahannya menerima serta menguasai anggaran tersebut.
"Kenapa saudara saksi terima begitu saja? Itu uang jumlahnya besar," tanya hakim kepada Diah.
Baca juga:
KPK tangkap Andi Narogong dan ditetapkan tersangka kasus e-KTP
Bamsoet bantah pernyataan Miryam ditekan penyidik KPK hingga diare
Dituding saksi e-KTP lakukan intimidasi, KPK akan bawa bukti rekaman
Jurus ngeles Miryam di kasus e-KTP bikin hakim Tipikor jengkel
Ketua fraksi di DPR jadi kunci buat bongkar kasus e-KTP
Ini poin pencabutan BAP Miryam Haryani yang dinilai KPK tak logis